Berita Nasional
Tidak Hanya Jual-beli Tanah, Jokowi Teken Aturan Urus STNK, SIM dan SKCK Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kepemilikan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) akan menjadi syarat wajib untuk berbagai keperluan.
Semisal mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-beli Tanah Dinilai Kebijakan Konyol, Irasional dan Mengada-ada
Peraturan tersebut talah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam aturan tersebut, Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah Peserta
aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," bunyi Inpres No.1 Tahun 2022.
Beberapa pelayanan publik seperti mendaftar ibadah Haji dan Umrah juga diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan.
Baca juga: Hermanto Tewas di Tahanan dengan Luka Lebam, Enam Polisi Dinonaktifkan, Istri Minta Tolong ke Jokowi
Jokowi menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.
"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," lanjutnya.
Adapun Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah
BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.
Baca juga: Usulan Biaya Haji Rp 45 Juta Gus Yaqut Banjir Kritik, Kemenag Sebut Akibat Biaya Prokes Covid-19
Tuai kritik
Kebijakan terkait kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah yang akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 menuai kritik keras dari berbagai kalangan.
Seperti diketahui, kebijakan itu mengacu pada surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Dikutip dari Tribunnews, penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah diterapkan dikarenakan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).