Polemik Apartemen

Pengelola Apartemen MDC Bantah Zalim Karena Putuskan Listrik dan Blokir Akses Masuk 1 Penghuninya

Andreas menuturkan pemutusan aliran listrik dan blokir akses masuk, lantaran sang penghuni tidak melaksanakan sejumlah kewajiban yang telah disepakati

Istimewa
Gedung Apaetemen Mangga Dua Court, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengelola Gedung Apartemen Mangga Dua Court (MDC), Jakarta Pusat, menepis tudingan salah seorang penghuninya di Blok West yang menyebut bahwa pemutusan aliran listrik dan pemblokiran kartu akses masuk ke unit apartemen, didasari motif sakit hati dan dendam. 

Andreas Benny Setiawan, Property Manager selaku Pengelola Apartemen Mangga Dua Court menuturkan pemutusan aliran listrik dan blokir akses masuk, dilakukan lantaran sang penghuni tidak melaksanakan sejumlah kewajiban yang telah disepakati hingga tunggakan mencapai Rp575.849.617.

"Pemberitaan yang kami baca di media terkesan pemutusan fasilitas itu karena pengelola sakit hati, itu keliru. Yang benar itu, pemutusan dilakukan karena yang bersangkutan tidak menyelesaikan sejumlah kewajibannya, sehingga tunggakan jadi membengkak," kata Andreas dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Sebagaimana diketahui, silang pendapat tentang besaran tunggakan yang harus dibayarkan salah seorang penghuni dinilai memberatkan dan mengada- ada. 

Karenanya penghuni itu merasa dirinya telah dizalimi dengan tindakan yang dinilai dibuat secara sepihak oleh manajemen dan pengelola Apartemen MDC, karena memutuskan aliran listrik di unit miliknya.  

Baca juga: Tren Staycation Meningkat Saat Pandemi, Penyewaan Villa dan Apartemen Laris Manis

Baca juga: Setelah Bunuh Diri Novi Amelia, Pengelola Apartemen Kalibata City Bakal Tingkatkan Patroli

"Lah, yang berbuat zalim itu sebetulnya dia, bukan kami pengelola," kata Benny.

Benny mengistilahkan kalimat zalim tepat kepada sang penghuni karena kerap melakukan gugatan terhadap perhimpunan melalui pengurus. "Karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, gugatan yang dilayangkan selalu kandas," ujarnya. 

Meski begitu kata dia hal itu berdampak krusial terhadap operasional dan keuangan perhimpunan warga MDC.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Varian Omicron Melonjak, Ini yang Dilakukan Pengelola Apartemen Kalibata City

"Nah, dari situ, di dalam Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) tertanggal 31 Januari 2020 diputuskan perjanjian yang isinya memuat ketentuan jika anggota ada yang menggugat perhimpunan melalui pengurus dan dinyatakan kalah atau ditolak, maka seluruh biaya ganti rugi yang timbul akan ditanggung anggota yang menggugat. Demikian ketentuannya," kata Benny.

"Di RUTA tersebut juga hadir yang bersangkutan kok, dan dia setuju hasil keputusan RUTA” sambungnya.

Benny melanjutkan akibat dari kekalahan gugatan yang dilayangkan, memicu tunggakan tagihan yang harus dibayarkan membengkak.

Baca juga: Apartemen 45 Antasari Mangkrak Sejak 2014, Ratusan Konsumen Merugi Rp 164 Miliar

"Dia yang setuju, tapi dia juga yang menolak. Kok jadi pihak lain yang dituduh zalim?" tegasnya.

Benny mengklaim semua proses dan prosedur terkait pemutusan fasilitas listrik dan pemblokiran kartu akses ke unit apartemen milik penghuni tersebut, telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Sehingga, tidak ada alasan ia menyebut dizalimi, jangan memutar balik fakta," katanya. 

Baca juga: Langgar UU Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jakut Amankan 18 WNA di Apartemen Gading Nias Residence

Bahkan, kata Benny, pengelola sudah mengirimkan surat peringatan ke 11 dengan tembusan kepada Kepala DPRKP Provinsi DKI, Walikota Jakpus, Sudin PR dan KP Jakarta Pusat, APERSSI, Anggota dan Penghuni Apartemen MDC terkait perihal surat peringatan tentang tagihan pembayaran listrik, air, service charge, sinking fund, biaya penanggulangan Covid-19 dan ganti rugi yang dilayangkan kepada yang bersangkutan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved