HOTMAN Paris Hutapea komentari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua
Hotman Paris Hutapea komentari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pembayaran JHT ditunda setahun setelah peserta pensiun
Editor:
Suprapto
@hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea komentari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pembayaran JHT ditunda setahun setelah peserta pensiun
(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
(2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan
kerja.
(3) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan
c. paspor.
Halaman 4 dari 4