HOTMAN Paris Hutapea komentari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua
Hotman Paris Hutapea komentari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pembayaran JHT ditunda setahun setelah peserta pensiun
Bagian Keempat Peserta Meninggal Dunia
Pasal 8:
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
diberikan kepada ahli waris Peserta.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. janda;
b. duda; atau
c. anak.
(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT
diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
b. saudara kandung;
c. mertua; dan
d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak
ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagian Kelima Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua
Pasal 9