HOTMAN Paris Hutapea komentari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua

Hotman Paris Hutapea komentari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pembayaran JHT ditunda setahun setelah peserta pensiun

Editor: Suprapto
@hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea komentari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pembayaran JHT ditunda setahun setelah peserta pensiun 

Bagian Keempat Peserta Meninggal Dunia

Pasal 8:

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
diberikan kepada ahli waris Peserta.

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. janda;

b. duda; atau

c. anak.

(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT
diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

b. saudara kandung;

c. mertua; dan

d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.

(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak
ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bagian Kelima Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua

Pasal 9

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved