HOTMAN Paris Hutapea komentari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua

Hotman Paris Hutapea komentari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pembayaran JHT ditunda setahun setelah peserta pensiun

Editor: Suprapto
@hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea komentari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pembayaran JHT ditunda setahun setelah peserta pensiun 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengomentari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu mengatur pencairan uang pensiun atau JHT yang baru dibayarkan saat pemilik hak berusia 56 tahun.

Hotman Paris Hutapea mempertanyakan kenapa uang hak karyawan atau buruh baru dibayarkan satu tahun setelah karyawan pensiun pada usia 55 tahun.

Karyawan harus menunggu sampai 16 tahun apabila yang bersangkutan pensiun dini atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usia 40 tahun.

"Kalau uang JHT berasal dari sebagian potongan gaji karyawan, apa dasarnya tahan uang tersebut sampai umur 56. Kalau dia PHK umur 40, masih tunggu 16 tahun lagi JHT yang uangnya dipotong dari gaji dia. Di mana logika berpikirnya," ujar Hotman Paris dalam sebuah video yang diunggah di akun instagramnya, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Ribuan Buruh di Karawang Tuntut Ida Fauziah Mundur, karena Jadi Biang Kerok Polemik Pencairan JHT

Hotman menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan pertanyaan-pertanyaan. 

"Anda akan pensiun dini, di-PHK, mengundurkan diri, bagaimana nasib uang JHT," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam pasal itu secara jelas disebutkan bahwa manfaat JHT atau uang JHT baru bisa diambil atau dibayarkan pada saat peserta berusia 56 tahun.

Sementara sebagian besar perusahaan memensiunkan karyawannya pada usia 55 tahun.

Pasal-pasal Penting Permaneker Nomor 2 Tahun 2022 

Pasal 1:

Ayat (1): Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Ayat (2): Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja
paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Pasal 2: Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved