Pencairan JHT

Ribuan Buruh di Karawang Tuntut Ida Fauziah Mundur, karena Jadi Biang Kerok Polemik Pencairan JHT

Ribuan buruh di Karawang geram pada Menaker Ida Fauziah. Mereka tuntut Ida mundur karena biang kerok polemik pencairan JHT.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muh Azzam
Ribuan buruh atau pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengikuti aksi unjuk rasa untuk menolak pencairan penjaminan hari tua (JHT) usia 56 tahun di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jakarta, pada Rabu (16/2/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Ribuan buruh atau pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengikuti aksi unjuk rasa untuk menolak pencairan penjaminan hari tua (JHT) usia 56 tahun di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Ferry Nuzarli mengatakan aksi itu diikuti sekitar 1.000 pekerja di Karawang.
Untuk dari perwakilan SPSI Karawang sendiri yang ikut aksi unjuk rasa ada sekitar 100 orang.

Baca juga: Pengemudi Honda HRV Diduga Mabuk Berat, Tabrak Tiga Pengendara Motor, Satu Tewas di Tempat

"Total pekerja di Karawang dari berbagai serikat yang ikut aksi ke Jakarta ada sekirar 1.000, kalau dari SPSI kami kirimkan perwakilan 100 orang," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (16/2/2022).

Dia menyebut, massa buruh telah berangkat ke Jakarta sejak pagi tadi.

Aksi unjuk rasa dilakukan di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesi dan juga Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

"Tuntutan kami menolak dan meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Peremenaker) Nomor 2 tahun 2022 dicabut," jelasnya.

Dia juga menegaskan massa buruh meminta agar Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuziyah atau mengundurkan diri sebagai menteri.

Baca juga: Hanggini Perankan Ann di Geez & Ann The Series, Adu Akting dengan Junior Robert dan Roy Sungkono

"Kami heran tidak ada obrolan diskusi apa pun sudah main buat aturan yang jelas merugikan buruh. Kami minta menteri segera diturunkan," ucapnya.

Dia berharap agar aksi penolakan ini dapat didengar pemerintah. Dan segera melakukan pencabutan aturan tersebut.

Penerapan pengambilan JHT diusia 56 tahun belum tepat dan belum waktunya. 

Sebab, kondisi sekarang nasib pekerja sangat miris dan tragis.

Baca juga: Ariza Klaim Ratusan Tempat Tidur Enam Isoter Belum Terpakai,meski Kasus Covid-19 Sangat Tinggi

Adanya sistem kontrak maupun outsourcing membuat pekerja sulit menjadi menjadi karyawan tetap.

"Kecuali kalau jaminan sosial sudah bagus, hubungan kerja sudah bagus ya bolehlah. Kalau situasi kayak gini ditambah mah Covid-19 butuh uang buat modal dan lainnya butuh makan misalnya kena PHK," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved