Minggu, 26 April 2026

UMKM

DPP Al Maun Soroti Program Kredit Usaha Rakyat untuk Pelaku UMKM

Organisasi kemasyarakatan itu menilai, adanya ketimpangan antara kementerian teknis dengan kementerian koordinator yang mengeluarkan kebijakan

Istimewa
Ketua Umum DPP Al Maun M Rafik Perkasa Alamsyah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (DPP Al Maun) menyoroti program pemerintah kredit usaha rakyat (KUR) yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Organisasi kemasyarakatan itu menilai, adanya ketimpangan antara kementerian teknis dengan kementerian koordinator yang mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Kami melihat banyak program pemerintah yang tidak tepat sasaran atau tidak bersinerginya antara satu kementerian dengan kementerian lainnya, atau malah menteri tidak menjalankan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menko-nya,” kata Ketua Umum DPP Al Maun M Rafik Perkasa Alamsyah berdasarkan keterangannya, Rabu (16/2/2022).

Rafik mencontohkan seperti Menko Perkenomian Airlangga Hartarto yang mengeluarkan kebijakan KUR tanpa agunan.

Dalam implementasinya, masih ada kementerian di bawahnya yang belum melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik, sehingga serapan KUR tidak optimal.

“Kebijakan KUR tanpa jaminan yang dikeluarkan Menko Perekonomian seharusnya bisa dipahami dan dijalankan dengan baik oleh Kementerian BUMN, karena mereka adalah lembaga teknis yang membawahi BUMN dan memiliki fungsi pelaksana langsung kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Baca juga: Sistem Pembayaran Digital BCA Membantu Perkembangan UMKM

Baca juga: Politisi PKS Prihatin Lihat Kredit Usaha Rakyat Bank DKI bagi UMKM Sangat Rendah

Karena itu Rafik meminta kepada Menko Perekonomian Airlangga untuk bertindak tegas dan mengawal kebijakan yang pro terhadap rakyat di setiap kementerian teknis. Jangan sampai terkesan bahwa Menko Perekonomian enggan mengevaluasi Meneg BUMN karena sosok yang kuat di pemerintahan.

“Al Maun dari dahulu ditugaskan untuk memantau program para menteri yang tidak sejalan dengan semangat Nawacita, karena itu kami minta Menko terus mengawal program yang pro rakyat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan plafon KUR untuk tahun 2022 sebesar Rp 373,17 triliun. Plafon ini meningkat dibanding tahun 2021 dengan besaran bunga KUR tetap 6 persen.

Baca juga: Ariza Bangga Ada Satu Juta Warung Melek Digital Jakarta yang Bisa Mendukung Pengembangan UMKM

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penambahan plafon diperlukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Dia meyakini, Indonesia berada pada momentum yang baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2022.

Hal ini merupakan kesempatan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” kata Airlangga dalam siaran pers, Kamis (30/12/2021).

Airlangga juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya plafon minimal KUR.

Baca juga: Dukung Percepatan Bisnis UMKM, Paxel Hadirkan Paket Membership Selama Setahun

Baca juga: Dorong Pelaku UMKM Bangun Jejaring dan Naik Kelas Bank OCBC NISP Berikan Pelatihan

Plafon KUR yang bisa diajukan warga menjadi Rp 10 juta-Rp 100 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 juta-Rp 50 juta. 

Sementara KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta. Di sisi lain, pihaknya juga mengubah KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

“Dengan relaksasi, pengajuan KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR berlaku sampai 31 Desember 2022,” ucapnya.(faf)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved