Puasa Sunah

Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Dilakukan Berselang Seling, Bagaimana Jika 2 Hari Saja?

Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Bagaimana jika dilakukan selang seling?

Istimewa
Ilustrasi - Pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh 1443 Hijriah, haruskah berurutan atau boleh diselang seling? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut. 

Puasa Ayyamul Bidh ditunaikan setiap bulan, tanggal 13 hingga 15 bulan Hijriah.

Lalu apakah boleh puasa Ayyamul Bidh tidak dilaksanakan secara berurutan.

Puasa Ayyamul Bidh biasa disebut juga Puasa Hari-hari Putih karena pada saat pelaksanaannya, bulan tengah bersinar dengan terang, nampak lebih putih dan bercahaya.

Jadwal puasa Ayyamul Bidh di bulan Rajab 1443 Hijruah ini jatuh pada tanggal 14, 15 dan 16 Februari 2022. 

Pertanyaannya, bagaimana jika hanya sempat melaksanakan satu atau dua hari saja?

Baca juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Digabung dengan Puasa Senin Kamis, Mulai Senin 14 Februari

Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Februari 2022, Dilengkapi Niat

Misalnya ada urusan lain, atau sedang datang bulan bagi wanita?

Ustadz Khalid Basalamah dalam satu ceramahnya menjelaskan,  puasa Ayyamul Bidh akan lebih utama apabila dikerjakan 3 hari secara berturut-turut.

"Yang afdol (tanggal_red)  13, 14, 15, lalu ulama mengatakan bisa berurutan tapi tidak harus 13, 14, 15. Misal 1, 2, 3, atau 7, 8, 9 boleh," ujarnya.

Namun jika di tengah pelaksanannya ada udzur atau halangan, maka boleh diganti di hari lain dalam bulan hijriah yang sama,

"Ayyamul Bidh tentu lebih afdol bila 3 hari berturut-turut, tapi kalau orang ada udzur maka ia boleh menggantinya dengan hari lain," jelasnya.

Pada intinya, ia mengatakan, puasa Ayyamul Bidh adalah berpuasa selama 3 hari dalam satu bulan.

"Intinya berpuasa 3 hari dalam satu bulan," tuturnya.

Hal senada dikatakan Ustad Dzulqarnain Muhammad Sunusi dalam akun Youtube-nya menyatakan hal itu tidak masalah.

Hal itu, tergantung niat.

Jika diniatkan untuk melakukan Ayyamul Bidh tapi ada udzur sehingga tidak bisa di 13, 14, 15 (Hijriyah), tidak masalah.

Tidak perlu diganti, karena sudah lewat waktunya,

Hal senada juga dipaparkan dalam salamdakwah.com.

Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa yang dianjurkan atas ummat Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah berkata kepada Abu Dzar radhiyallahu anhu:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «يَا أَبَا ذَرٍّ، إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَة»1

Rasululullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “wahai Abu Dzar jika engkau berpuasa 3 hari dalam setiap bulan maka berpuasalah pada tanggal 13, 14 dan 15.”

HR. Tirmidzi no.761 dan Nasai no.2422 Dan Abu Daud di Musnadnya no.477. Dishahihkan oleh Al-Albani.

Apabila seseorang berniat akan melaksanakan puasa tiga hari sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan tetapi ia terhalang untuk melaksanakannya karena sebab tertentu maka ia tetap mendapatkan pahala puasa yang telah dijalani.

Berikut ini jawaban Syaikh Ibnu Baz untuk pertanyaan semisal:

Pertanyaan:
Saya berpuasa dua hari dari puasa bidh. Saya tidak berpuasa pada hari ketiganya karena ada udzur, apakah dua hari puasa saya dihitung pahalanya?

Jawaban:

Tidak diragukan lagi bahwa Anda mendapatkan pahala dua hari tersebut, apabila Anda berpuasa ikhlas untuk Allah ta'ala, tanpa dicampuri Riya' dan Sum'ah, berdasarkan firman Allah ta'ala:

مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

Barangsiapa membawa amal yang baik, Maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya…. Al-An’am:160

Dan berdasarkan ayat Al-Qur'an dan nash Hadits yang semakna dengan hal itu. Wallahu Waliyuttaufiq. Majmu' Fatawa Ibnu Baz 15/386

وبالله التوفيق

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Hanya 2 Hari atau 1 Hari Saja? Simak Hukumnya, Bagaimana Pahalanya?

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved