Jaminan Hari Tua

Protes Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun Meluas, Menaker Akan Buka Dialog dan Sosialisasi

Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa JHT berasal  dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

Editor: Feryanto Hadi
Humas Kemenakar/Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang dalam Permenaker No. 2/2022, baru akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun terus meluas.

Petisi menolak kebijakan itu saat ini sudah ditandatangani ratusan ribu orang.

Di berbagai platform media sosial, warganet juga secara masif memberikan protesnya terhadap kebijakan Pemerintahan Joko Widodo yang dianggap tidak pro dengan pekerja.

Menyikapi maraknya protes, Kepala Biro Humas  Kementerian Ketenagakerjaan (Ketenagakerjaan)  Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya.

Baca juga: Politisi PKS Soroti Pemerintah yang Gemar Menyimpan Dana JHT, Ketimbang Kesejahteraan Pekerja

Baca juga: Buruh Mengendus Pemerintah akan Gunakan Dana JHT untuk Kepentingan Negara

Yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya  memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi. 

Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). 

Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa JHT berasal  dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya. 

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul dalam keterangannya.

Baca juga: Pemuda di Bantul Ulangi Perbuatannya Jual Perabotan demi Senangkan Pacar, Sang Ibu Lapor Polisi Lagi

Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya. 

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT   paling sedikit 10 tahun. 

Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. 

Dalam PP tersebut, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun. 

Baca juga: JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56, Buruh Duga Menaker Pakai Dana Untuk Pembangunan

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya. 

Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved