Tanggapi Pernyataan KSAD, MUI: Berdoa Boleh Pakai Bahasa Daerah Masing-masing
Menurut Asrorun, berdoa boleh dengan bahasa masing-masing, bahkan boleh dengan bahasa daerah yang ada di Indonesia.
Asrorun mengaku belum mendapatkan permintaan menjadi saksi ahli, terkait laporan dugaan penistaan agama oleh KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Dudung dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), terkait pernyataannya soal Tuhan kita bukan orang Arab.
"Sampai hari ini belum ada permintaan menjadi ahli terhadap kasus itu," ucap Asrorun.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 10 Februari 2022: Dosis I: 187.696.710, II: 133.703.748, III: 6.391.787
Asrorun mengatakan MUI biasanya mendapatkan surat formal, jika ada permintaan sebagai saksi ahli.
Namun, hingga saat ini, Asrorun mengungkapkan belum ada surat permohonan menjadi saksi ahli yang dilayangkan.
"Biasanya kalau ada permasalahan hukum dan mengharapkan keahlian MUI untuk memperjelas kasus itu, itu dikirim surat formal. Hingga hari ini belum ada," beber Asrorun.
Baca juga: Baru Uji Klinis Tahap Pertama, Vaksin Merah Putih Sudah Kantongi Sertifikat Halal Hingga 2026
Pihak KUHAP APA telah memenuhi panggilan Puspomad pada Rabu (9/2/2022) lalu, untuk dimintai keterangan terkait pelaporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dalam pemeriksaan itu, pihak pelapor juga membawa sejumlah alat bukti seperti bukti video YouTube percakapan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, potongan khusus objek perkara, hingga transkrip percakapan KSAD di dalam YouTube, saat menyebut Tuhan kita bukan orang Arab. (Fahdi Fahlevi)