Berita Jakarta
Pengelola Perusahaan Bus Curiga Covid-19 Jadi 'Mainan', Kasus Selalu Naik Jelang Puasa dan Lebaran
Yusuf meminta agar PPKM tidak usah diterapkan lagi demi kebaikan masyarakat kalangan bawah seperti dirinya.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES - Pengelola Perusahaan Otobus di terminal Kalideres, Jakarta Barat curiga dengan Covid-19 yang saat ini ada di Indonesia jadi bahan permainan Pemerintah karena dirasa kejanggalan.
Yusuf merasa ketika Natal dan tahun baru serta perayaan Imlek beberapa waktu lalu, PPKM selalu dikendorkan atau levelnya rendah.
Namun, lanjut pria bertopi ketika jelang puasa dan lebaran, Pemerintah selalu menaikan status PPKM menjadi level 3 dan akan naik lebih tinggi lagi.
"Kalau Natal, tahun baru dan Imlek aman, giliran mau lebaran Idul Fitri, lebaran haji dan tahun islam lah itu naik level 3," ucap Yusuf di terminal Kalideres.
Baca juga: 55 Warga di RW 10 Pondok Bambu Positif Covid-19, Permukiman Disemprot Disinfektan
Ia pun merasa ada ketimpangan dalam kasus penyebaran Covid-19 karena selalu terjadi saat perayaan umat beragama islam.
Tentunya penerapan PPKM level tiga ini dikeluhkan warga pendatang dan juga para sopir bus.
Warga yang datang ke Jakarta tidak bisa merayakan lebaran Idul Fitri dan sopir tidak dapat penumpang untuk antar ke berbagai kota.
"Suratnya harus lengkap kalau enggak di penyeberangan di stop enggak boleh berangkat. Ada yang sudah pesen online empat bangku gara-gara dikampungnya zona merah di Padang sama RT nya ga boleh akhirnya dibalikin," katanya.
Baca juga: Kekesalan Puan Memuncak, di Depan Kader PDIP Singgung Sosok Gubernur Ngeselin dan Egonya Besar
Baca juga: Niatnya Interpelasi Anies Berujung Nestapa, Prasetyo Edi Nangis saat Disidang Badan Kehormatan
Ia tidak mau peristiwa Covid-19 terus-terusan terjadi seperti pada awal kasus muncul di Jakarta.
Yusuf tidak dapat penumpang dan harus menganggur di rumah selama enam bulan tanpa bantuan hidup dari pemerintah.
Oleh karenanya, Yusuf meminta agar PPKM tidak usah diterapkan lagi demi kebaikan masyarakat kalangan bawah seperti dirinya.
"Soalnya kalau mobil enggak jalan ekonomi rakyat tuh mati, saya biasa dapat 200 orang sehari di tujuh bus, sekarang satu bus cuma angkut tiga paling banyak," tuturnya.
Daftar daerah yang terapkan PPKM Level 3
Pemerintah memperbarui level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, 7 Februari 2021 pun diterbitkan untuk menerapkan kebijakan ini hingga 14 Februari 2022.
Dalam Inmendagri terbaru terdapat perubahan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 1, dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Baca juga: Kepada Komnas HAM, Terbit Rencana Perangin Angin Akui Ada Korban Meninggal di Kerangkeng Miliknya
"Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA lewat keterangan pers, Selasa (8/2/ 2022).
Ia mengatakan, peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif, yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan.
"Serta mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit," jelas Safrizal.
Ia menambahkan, peningkatan jumlah kasus positif akibat masuknya varian Omicron telah diprediksi oleh pemerintah.
Oleh karena itu, menurutnya prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial, tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
"Dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," imbuhnya.
Berikut ini 41 daerah yang menerapkan PPKM Level 3:
DKI Jakarta:
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Banten:
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
Jawa Barat:
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
Jawa Tengah:
- Kota Tegal
DIY:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur:
- Kota Kediri
- Kabupaten Pamekasan.
Bali:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar.