Virus Corona
Lima Organisasi Dokter Tak Lagi Gunakan Ivermectin Hingga Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19
Lima organisasi profesi kedokteran menerbitkan edisi keempat panduan pedoman tata laksana Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lima organisasi profesi kedokteran menerbitkan edisi keempat panduan pedoman tata laksana Covid-19.
Salah satunya mengatur penggunaan obat dan terapi Covid-19.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dr Sally Aman Nasution mengatakan, berdasarkan bukti ilmiah terbaru, terdapat obat-obatan Covid-19 yang sebelummya digunakan tapi kini tak lagi dipakai, lantaran tak memiliki manfaat.
Baca juga: Golkar Siap Berkoalisi dengan Parpol Apa Pun Asal Airlangga Hartarto Jadi Capres
"Ada beberapa terapi dan obat-obatan dulu dimasukan ke dalam buku tata laksana, berdasarkan bukti ilmiah yang baru tidak terbukti manfaatnya," kata Sally dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/2/2022).
Adapun obat dan terapi tersebut adalah plasma konvalesen, anti virus Oseltamivir, antibiotik Azithromycin, Klorokuin, dan Ivermectin.
"Itu kita tidak masukkan lagi, karena bukti ilmiahnya tidak cukup," ungkapnya.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Kejaksaan Agung Periksa Enam Polisi
Saat ini terdapat dua obat antivirus yang baru sebagai pilihan, sesuai indikasi dan ketersediaan, yaitu Molnupiravir dan Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid).
Kedua obat ini sudah dipakai sebagai obat antivirus untuk Covid-19 di berbagai negara.
Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan menambahkan, saat ini ada empat obat antivirus yang digunakan, yakni Remdesivir, Favipiravir, Molnupiravir, dan Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid).
"Bahkan Ivermectin enggak pernah jadi obat standar. Hanya dinarasikan buku edisi 3, Ivermectin masih dalam uji klinis," jelasnya. (Rina Ayu)