Berita Jakarta

Badan Kehormatan Sidangkan Prasetyo Edi terkait Interpelasi Formula E, Pras Dinilai Tabrak Aturan

Prasetyo dinilai telah menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E yang digelar siang tadi.

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi 

"Tapi kami tunggu saja, karena kami BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi, utusan fraksi itu ada semua," tutup dia. 

Pras penuhi panggilan KPK

Sebelumnya,  Prasetyo Edi Marsudi kembali menyoroti anggaran perhelatan ajang mobil listrik bertaraf internasional Formula E.

Politikus partai PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa ada anggaran Formula E yang disusun Pemprov DKI tanpa ada konfirmasi ke pihak DPRD DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan pria yang karib disapa Pras ini usai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyelenggaraan ajang Formula E.

"Jadi, ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI senilai Rp 180 miliar. Dalam perundang-undangan setelah menjadi perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri," ucap Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Dirinya juga mengaku tidak memperoleh informasi terkait commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E.

"Karena saya juga tidak diberi tahu oleh pak Gubernur (Anies) dan dia membuat commitment fee yang pertama itu," tambahnya.

Sebelumnya diketahui, Pras datang ke Gedung Merah Putih, Kuning, Jakarta Selatan pagi tadi guna memberikan keterangan terkait kasus penyelenggaraan Formula E.

Hal tersebut disampaikan pria yang karib disapa Pras ini melalui akun Instagram resminya @prasetyoedimarsudi.

"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelenggaraan Formula E," ucap Pras melalui akun Instagram resminya @prasetyoedimarsudi, Selasa (8/2/2022).

Politikus partai PDI Perjuangan ini menyebut telah membawa satu bundel dokumen mulai dari KUA-PPAS, RAPBD, dan APBD.

"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," jelas dia.

Pras mengatakan dirinya akan terbuka untuk menyampaikan apa yang diketahuinya mengenai proses penganggaran ajang balap mobil listrik bertaraf internasional itu.

Bahkan, Pras akan menjelaskan soal pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan.

Baca juga: Komnas HAM Sudah Upayakan Mediasi Kasus Wadas Namun Pihak Kontra Tidak Datang

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved