Kabar Artis

Adam Deni Pernah Sesumbar ke dokter Tirta, Bacok Orang Tak Bakal Dipenjara karena Dibekingi 9 Naga

Dokter Tirta juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat berseteru dengan Adam Deni sebanyak dua kali.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews
Jerinx SID, Adam Deni dan Dokter Tirta 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN --- Dokter Tirta menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pengancaman oleh Jerinx SID terhadap Adam Den.

Dalam persidanga,n ia menyebut pegiat media sosial tersebut memiliki bos besar di belakangnya.

Dokter berkacamata itu juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat berseteru dengan Adam Deni sebanyak dua kali.

"(Saya dan) Adam selisih dua kali. Dia goreng saya saat edukasi Covid-19 tapi ga pake masker dia (sampai) minta 70 juta," ucap Dokter Tirta dalam Persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Adam Deni Curhat Dimaki dan Diancam Jerinx, dokter Tirta: Saya Sudah Bujuk Dia Supaya Tak Lapor

Sampai-sampai, pemilik usaha sepatu tersebut memposting foto Adam Deni mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi.

Setelah berdamai, dokter Tirta melihat bahwa Adam Deni semakin jumawa karena bisa memenjarakan suami Nora Alexandra itu.

Bahkan, Adam saat itu menyebut dirinya tak akan dipenjara walaupun dia membunuh orang lain, karena memiliki dekengan di belakangnya

"Dia jadi jumawa, dia (Adam Deni) memamerkan bahwa ia berhasil penjarakan Jerinx, bahkan memiliki backing 9 Naga. Dia bilang bacok orang pun gak akan di penjara," kata dokter Tirta menjelaskan.

Baca juga: Kini Meringkuk di Penjara, Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Ingin Damai dengan Pelapor

Diketahui, Dokter Tirta menjadi Saksi di persidangan Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).

Agenda persidangan hari ini berisikan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Pada hari ini Dokter Tirta hadir dan secara perdana bertemu dengan Jerinx SID.

Jerinx  sebelumnya telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. 

Baca juga: Jenazah Sis Fatimah, Kader PSI yang Tewas Terbakar bersama AKP Novandi Diserahkan ke Pihak Keluarga

Adam Deni ingin damai

Sebelumnya, selain mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. pegiat media sosial Adam Deni ingin berdamai dengan pelapornya. Ia ingin menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Adam Deni, Susandi.

"Saya selaku pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus klien saya," ujar Susandi dalam keterangannya Selasa (8/2/2022).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved