Berita Nasional
Ada Aturan Ekosistem Media yang Bakal Disiapkan Pemerintah, Apa Itu? Berikut Penjelasan Menkominfo
Menkominfo Johnny G Plate, mengakui koeksistensi dan fair level of playing field menjadi perhatian pemerintah saat ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate, sebut koeksistensi dan fair level of playing field jadi perhatian pemerintah.
Hal itu disebabkan, menurut Johnny G Plate untuk pengembangan ekosistem industri media yang ada di Indonesia.
Johnny G Plate menerangkan, hal tersebut juga menjadi perhatian di dalam merespons kehadiran teknologi digital.
Seperti augmented reality, virtual reality, metaverse, artificial intelligence, serta 5G.
Baca juga: Era Pandemi Covid-19, Menkominfo Ungkap Kondisi Terkini Media Konvensional dan Mainstream Indonesia
Baca juga: Hadapi Varian Baru Virus Corona, Seluruh Pegawai Kemenkominfo Disuntik Vaksin Covid-19 Booster
Baca juga: Hadapi Era Disrupsi Teknologi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Industri Hiburan Menurut Menkominfo
Selain penyiapan regulasi, Johnny juga mendorong media lebih berdaya dan bisa memberdayakan masyarakat.
“Salah satu tujuannya untuk menjembatani orientasi bisnis serta jurnalistik, agar kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan secara optimal,"
"Selain itu manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat” ujarnya dalam Konvensi Nasional HPN 2022: Membangun Model Media Massa yang Berkelanjutan, yang berlangsung secara hibrida dari Phinisi Room Hotel Claro, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (08/02/2022).
Dikatakannya, saat ini di Indonesia sudah memiliki payung hukum memadai, untuk mendukung mengantisipasi perkembangan teknologi digital.
“Saya meng-quote beberapa regulasi. Pertama UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sedang yuridisial review di Mahkamah Konstitusi."
"Namun, dari sisi subtansi dapat saya sampaikan bahwa pengesahan UU tersebut mempercepat proses big data, cloud computing, digitalisasi media broadcasting, dan media penyiaran,” jelasnya.
Melalui regulasi yang ada, Johnny menyatakan konten informasi yang disiarkan jurnalis bisa terdigitalisasi.
Kondisi itu membuat cakupan penyebaran lebih luas dan kualitas siaran menjadi lebih baik.
“Indonesia, juga memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dan berbagai perubahannya."
"Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat" ujarnya.
Meski demikian, Menkominfo menyatakan akan terus berupaya mendorong regulasi yang bisa menjaga hubungan antara media massa, publisher rights dan platform digital serta koeksistensi ekosistem media di Indonesia.
“Pada Hari Pers tahun 2021 lalu, Bapak Presiden RI Joko Widodo telah memberikan arahan agar kaji regulasi yang memungkinkan terciptanya konvergensi"
"dan level playing field yang adil di ruang digital antara media konvensional dan media-media baru, the new comer, over-the-top,” ungkapnya.
Johnny menjelaskan, saat ini pemerintah akan terus kaji payung hukum yang sesuai substansi dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Selain itu juga mengatur tanggungjawab platform digital dengan memperhatikan draft usulan publisher rights yang disampaikan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainibility.
“Bentuk payung hukum tentu akan kita sesuaikan dengan ruang regulasi yang ada, apakah dalam format undang-undang atau dalam format lainnya seperti PP,” tandasnya.
Menurutnya, penyusunan payung regulasi publisher rights telah mengacu pada benchmark negara-negara lain.
Johnny menjelaskan ada beberapa negara seperti Australia ataupun Kanada, yang telah terlebih dahulu mempunyai regulasi sejenis.
“Sekali lagi saya menekankan, Kominfo akan melakukan atau mengambil langkah-langkah koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait untuk menyusun beragam regulasi, merespons tuntutan perkembangan digital khususnya,” jelasnya.
Bahkan, di dalam pembahasan regulasi mengenai publisher rights, Johnny menyatakan dukungan terkait publisher rights bertujuan untuk menunjang konvergensi industri media di Indonesia.
“Dengan berbagai dukungan regulasi dan kebijakan, Kominfo berharap pers dapat senantiasa meningkatkan kualitasnya guna mencerdaskan, sekaligus menjaga persatuan bangsa kita,” harapnya.
Mengutip salah satu penulis dan pengajar Amerika Serikat, Mark Twain, Johnny sebut ada dua hal yang membawa terang ke seluruh penjuru dunia, matahari di atas langit dan pers di muka bumi.
“Saya juga harap agar diskusi pada sesi hari ini dapat menghasilkan ide-ide konkret tumbuh kembang media massa di tengah disrupsi digital yang tak terhindarkan ini menuju media yang berdaya dan media yang memberdayakan,” harapnya.
Dalam webinar yang diikuti oleh pekerja media nasional, secara daring dan luring itu, hadir pula Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, Ketua PWI Pusat, Atal S Depari, dan Chief of Executive (CEO) Ayo Media Network, Roberto Arieza Martin Purba.
Dihadiri juga pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi beritajatim.com, Dwi Eko Lokononto, CEO Tribunnetwork, Dahlan Dahi, serta Manajer Produksi Radio Suara Surabaya, Edi Prasetyo.
(Wartakotalive.com/CC/Biro Humas Kementerian Kominfo)