Berita Nasional
Ada Aturan Ekosistem Media yang Bakal Disiapkan Pemerintah, Apa Itu? Berikut Penjelasan Menkominfo
Menkominfo Johnny G Plate, mengakui koeksistensi dan fair level of playing field menjadi perhatian pemerintah saat ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate, sebut koeksistensi dan fair level of playing field jadi perhatian pemerintah.
Hal itu disebabkan, menurut Johnny G Plate untuk pengembangan ekosistem industri media yang ada di Indonesia.
Johnny G Plate menerangkan, hal tersebut juga menjadi perhatian di dalam merespons kehadiran teknologi digital.
Seperti augmented reality, virtual reality, metaverse, artificial intelligence, serta 5G.
Baca juga: Era Pandemi Covid-19, Menkominfo Ungkap Kondisi Terkini Media Konvensional dan Mainstream Indonesia
Baca juga: Hadapi Varian Baru Virus Corona, Seluruh Pegawai Kemenkominfo Disuntik Vaksin Covid-19 Booster
Baca juga: Hadapi Era Disrupsi Teknologi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Industri Hiburan Menurut Menkominfo
Selain penyiapan regulasi, Johnny juga mendorong media lebih berdaya dan bisa memberdayakan masyarakat.
“Salah satu tujuannya untuk menjembatani orientasi bisnis serta jurnalistik, agar kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan secara optimal,"
"Selain itu manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat” ujarnya dalam Konvensi Nasional HPN 2022: Membangun Model Media Massa yang Berkelanjutan, yang berlangsung secara hibrida dari Phinisi Room Hotel Claro, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (08/02/2022).
Dikatakannya, saat ini di Indonesia sudah memiliki payung hukum memadai, untuk mendukung mengantisipasi perkembangan teknologi digital.
“Saya meng-quote beberapa regulasi. Pertama UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sedang yuridisial review di Mahkamah Konstitusi."
"Namun, dari sisi subtansi dapat saya sampaikan bahwa pengesahan UU tersebut mempercepat proses big data, cloud computing, digitalisasi media broadcasting, dan media penyiaran,” jelasnya.
Melalui regulasi yang ada, Johnny menyatakan konten informasi yang disiarkan jurnalis bisa terdigitalisasi.
Kondisi itu membuat cakupan penyebaran lebih luas dan kualitas siaran menjadi lebih baik.
“Indonesia, juga memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dan berbagai perubahannya."
"Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat" ujarnya.
Meski demikian, Menkominfo menyatakan akan terus berupaya mendorong regulasi yang bisa menjaga hubungan antara media massa, publisher rights dan platform digital serta koeksistensi ekosistem media di Indonesia.