Ujaran Kebencian
Tak Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan, Edy Mulyadi Ingin Beberkan Fakta di Persidangan
Djuju menyatakan, pihaknya tidak mengajukan praperadilan, karena menyerahkan kasus itu ke persidangan.
Terancam Dipenjara 10 Tahun
Edy Mulyadi dijerat pasal berlapis, usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Dalam kasus tersebut, Ramadhan menjelaskan Edy Mulyadi disangka melanggar pasal terkait ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Baca juga: Epidemiolog Duga Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia di Atas 100 Ribu per Hari
Hal itu termaktub dalam pasal 45 A ayat 2, jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 156 KUHP.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan," beber Ramadhan. (Igman Ibrahim)