Virus Corona
PPKM Level 3, Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Temukan 3 Tempat Hiburan Malam Langgar Prokes
Sebuah tempat hiburan malam di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan kedapatan masih melanggar protokol kesehatan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Saat pemberlakuan PPKM Level 3, sebuah tempat hiburan malam di Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kedapatan masih melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Hal itu diketahui usai Ditres Narkoba Polda Metro Jaya melakukan razia Prokes pada Senin (7/2/2022) malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan razia Prokes pada pukul 23.45 WIB sampai Selasa (8/2/202) dini hari.
Ada tiga tempat hiburan malam yang disambangi dalam razia Prokes itu.
Ketiga tempat hiburan malam itu ialah SECOND FLOOR Bar & Club, VENUE Bar & Lounge, dan NU CHINA Bar & Lounge.
Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Ungkap Banyak Tempat Hiburan Malam Kerap Langgar Prokes Meski Sudah Dirazia
"Hasilnya dari tiga tempat hiburan malam yang kami sambangi, satu tempat hiburan malam ditemukan masih operasi pukul 00.20 WIB," ujarnya dihubungi Selasa (8/2/2022).
Adapun tempat hiburan malam yang melanggar ialah SECOND FLOOR Bar & Club.
Selanjutnya kata Mukti, pihaknya melakukan swab antigen dan tes narkoba kepada 13 pengunjung dan pegawai.
Hasilnya semuanya negatif Covid-19 dan narkoba. Karena melanggar Prokes, tempat hiburan malam itu disegel oleh kepolisian. Bar tersebut diberi garis polisi.
Razia Prokes selesai pukul 02.00 WIB.
Petugas Gabungan Gelar Razia Prokes di Kawasan Palmerah, Jumpai Banyak Warga Abai Prokes
Kasus Covid-19 terus meningkat, aparat gabungan Palmerah dari Polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP menggelar Razia protokol kesehatan pada Kamis (3/2/2022).
Razia itu dilakukan di delan Rusunawa KS Tubun Jalan Taman Bungan I RT02/01, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Aparat gabungan berjumlah 30 orang ini disebar ada yang di bawah kolong fly over dan di depan Rusunawa tersebut.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pemprov DKI Siap Menambah 22.000 Bed Rumah Sakit
Kasat Pol PP Kecamatan Palmerah, Sumitro mengatakan, kegaiatan razia prokes ini rutin dilakukan oleh Tiga Pilar Palmerah.
"Iya kita selalu di sini lakukan razia tertib masker karena sekarang kita tingkatkan penjagaan tertib masker di setiap kelurahan," ujarnya.
Sebab, jika masyarakat tetap mengabaikan prokes dan pihaknya tidak menehakan, dikhawatirkan kasus Covid-19 terutama varian Omicron semakin banyak.
Sehingga, pihaknya bersama aparat gabungan melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Kami lakukan penjagaan dengan lintas sektoral terutama dari TNI, Polri, Dishub semua lintas sektoral ikut terlibat dalam hal penjagaan prokes ini," tegasnya.
Baca juga: PPKM Level 3, Berikut ini Daftar Rujukan Rumah Sakit Pasien Covid-19 di Jakarta
Kemudian para pelanggar di sana ada sebanyak 18 orang dan hampir semua tidak menggunakan masker.
Kemudian, para pelanggar memilih untuk melakukan kegiatan sosial seperti menyapu jalanan dan membersihkan sampah.
Sempat ada yang melawan karena terburu-buru dari rumah ke Pasar, tapi setelah diberi pengertian akhirnya pengendara motor itu menerima ditindak.
"Kami berikan masker supaya dia pakai masker dan mereka lakukan kerja sosial untuk nyapu dan bersih-bersih lingkungan sekitar penjagaan masker," ucapnya. (*)