Virus Corona

Inilah Syarat Rumah yang Boleh Dipakai untuk Isolasi Mandiri Pasien Omicron

Pasien Covid-19 Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Ilustrasi - syarat melakukan isolasi mandiri bagi pasien omicron foto Solihan Asri menceritakan pengalamannya menghadapi Covid-19 dengan isolasi mandiri di rumah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi pasien omicron dengan gejala ringan masih boleh melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun perlu diperhatikan kondisinya. 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, virus Covid-19 Omicron dapat menular sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta.

Pasien Covid-19 Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Beberapa syarat pun harus dipenuhi termasuk berusia kurang dari 45 tahun.

Namun Omicron memiliki gejala yang lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.

Baca juga: Nikita Mirzani Terpapar Covid-19 Varian Omicron, Sembuh Setelah Minum Obat Sakit Kepala dan Batuk

Baca juga: Dicky Budiman Tegaskan Jangan Anggap Enteng Varian Omicron, Tetap Mematikan Bagi yang sudah Divaksin

Sehingga Pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Syarat Isolasi mandiri di rumah:

1. Usia kurang dari 45 tahun;

2. Tidak memiliki komorbid; 

3. Tanpa gejala/bergejala ringan;

Syarat rumah:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah;

2. Ada kamar mandi di dalam rumah.

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021  tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lalu, apa saja yang termasuk gejala ringan Omicron?

Baca juga: PPKM Level 3, Berikut ini Daftar Rujukan Rumah Sakit Pasien Covid-19 di Jakarta

5 Derajat Gejala Omicron

1. Tanpa gejala

Seseorang yang terinfeksi Omicron tanpa gejala (asimtomatis) tidak ditemukan gejala klinis apapun.

Namun hasil tes Omicron menunjukkan status positif Omicron.

2. Gejala Ringan

Penderita Omicron dengan gejala ringan menunjukkan gejala umum seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.

Pasien dengan gejala ringan tidak terdeteksi adanya bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia. 

Gejala tidak spesifik lainnya yaitu sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia) yang muncul sebelum onset gejala pernapasan.

3. Gejala Sedang

Gejala Omicron yang tergolong muncul dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak,  dan napas cepat.

Selain itu juga mengalami napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93 persen.

Kriteria napas cepat:

- usia kurang dari 2 bulan, lebih dari 60 kali napas/menit;

- usia 2–11 bulan, lebih dari 50 kali/menit;

- usia 1–5 tahun, lebih dari 40 kali/menit;

- usia lebih dari 5 tahun, lebih dari 30x/menit.

4. Gejala Berat

Tingkat berat ditandai dengan gejala klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan frekuensi napas kurang dari 30 kali per menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen kurang dari 93 persen .

5. Kritis

Tingkat paling parah adalah kritis.

Pada tingkat ini, pasien mengalami gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.

Tingkat kritis biasanya dialami oleh pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.

Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.

Seseorang yang merasa atau mengalami gejala-gejala di atas dapat melakukan pemeriksaan atau tes PCR di layanan kesehatan terdekat.

Jika terkonfirmasi positif Omicron, namun bergejala ringan maka dapat melakukan isolasi mandiri.

Berikut ini aturan isolasi mandiri.

Ketentuan Lamanya Karantina dan Isolasi

Tampak orang dalam pantauan (ODP) beraktivitas di tenda isolasi mandiri yang terpasang di Gedung Kesenian Provinsi Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020).
Tampak orang dalam pantauan (ODP) beraktivitas di tenda isolasi mandiri yang terpasang di Gedung Kesenian Provinsi Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Karantina

Karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit.

Karantina dimulai segera setelah seseorang dinyatakan sebagai seorang kontak erat, maksimal 24 hingga 48 jam setelah terkonfirmasi kontak erat.

Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.

Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalani isolasi.

Exit test dapat diganti dengan menambah waktu karantina dilanjutkan hingga 14 hari.

Jika tidak dapat dilakukan pemeriksaan NAAT dan RDTAg karena tidak tersedianya sumber daya yang memadai, maka karantina juga harus dilakukan selama 14 hari.

Isolasi

Isolasi dilakukan sejak seseorang suspek mendapatkan perawatan di Rumah Sakit atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19, paling lama dalam 24 jam sejak kasus terkonfirmasi.

Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi Covid-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama:

1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, dan ditambah minimal 3 hari, setelah bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sehingga, untuk kasus dengan gejala harus melakukan isolasi selama 13 hari. 

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasien Covid-19 Omicron Gejala Ringan dan OTG Bisa Isoman di Rumah, 3 Syarat Wajib Dipenuhi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved