Virus Corona
Inilah Syarat Rumah yang Boleh Dipakai untuk Isolasi Mandiri Pasien Omicron
Pasien Covid-19 Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi pasien omicron dengan gejala ringan masih boleh melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun perlu diperhatikan kondisinya.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, virus Covid-19 Omicron dapat menular sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta.
Pasien Covid-19 Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Beberapa syarat pun harus dipenuhi termasuk berusia kurang dari 45 tahun.
Namun Omicron memiliki gejala yang lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.
Baca juga: Nikita Mirzani Terpapar Covid-19 Varian Omicron, Sembuh Setelah Minum Obat Sakit Kepala dan Batuk
Baca juga: Dicky Budiman Tegaskan Jangan Anggap Enteng Varian Omicron, Tetap Mematikan Bagi yang sudah Divaksin
Sehingga Pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Syarat Isolasi mandiri di rumah:
1. Usia kurang dari 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Tanpa gejala/bergejala ringan;
Syarat rumah:
1. Dapat tinggal di kamar terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah.
Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Lalu, apa saja yang termasuk gejala ringan Omicron?
Baca juga: PPKM Level 3, Berikut ini Daftar Rujukan Rumah Sakit Pasien Covid-19 di Jakarta