Sidang Munarman
Sidang Munarman, Hari Ini Jaksa Hadirkan Enam Orang Saksi, Empat dari Medan Dua dari Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme. Sidang memeriksa saksi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Munarman, terkait dugaan tindak pidana terorisme, Senin (7/2/2022).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Insha Allah, saksi dari JPU," kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Jakmania Pesimistis Persija Jakarta Finish Tiga Besar, karena Sulit Meraih Kemenangan
Aziz mengatakan, setidaknya ada enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Menurut Aziz, setidaknya ada empat saksi yang berasal dari Medan, Sumatera Utara dan dua saksi dari Jakarta.
Dia mengaku telah mengantongi seluruh nama dan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dari para saksi.
Kendati demikian, dirinya tidak dapat memerinci identitas para saksi tersebut, mengingat adanya aturan khusus dalam sidang perkara terorisme.
Kesaksian Eks Pimpinan FPI Makassar
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Senin 7 Februari, Ada 13 Ruas Jalan Hanya Bisa Dilalui Pelat Kendaraan Ganjil
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Makassar berinisial AS dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
Dalam kesaksiannya, AS menjelaskan alasan Munarman dipanggil sebagai pemateri pada acara pembaiatan berkedok seminar di Makassar, Sulawesi Selatan, Januari 2015 silam.
Hal itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan ada atau tidaknya rapat yang dilakukan panitia sebelum agenda baiat berkedok seminar.
"Apakah ada rapat rapat sebelum kegiatan tanggal 24 Januari juga sudah ditentukan siapa pemateri yang akan hadir saat itu?," tanya jaksa.
Baca juga: Pemkab Bekasi Tak Bisa Beri Sanksi ke Laboratorium PCR Bermasalah, Serahkan ke Kemenkes
"Itu disepakati bahwa pematerinya ada dua, pertama adalah bapak haji Munarman yang beliau sebagai salah satu ketua bidang di Dewan Pimpinan Pusat FPI, kedua adalah Ustaz Muhammad Basri pimpinan pondok pesantren," jawab AS.
Jaksa kemudian mengonfirmasi AS perihal dasar Munarman dipilih sebagai pemateri.
AS mengatakan bahwa faktor keterkenalan Munarman yang sering tampil di media massa, seorang pimpinan FPI, hingga pernah mengisi acara mirip - mirip di Jakarta pada tahun sebelumnya jadi pertimbangan memilih yang bersangkutan sebagai pemateri.
"Jadi yang mendasari awalnya menentukan bahwa pematerinya antara lain Munarman karena terdakwa munarman adalah salah satu pimpinan pusat, seperti itu?," tanya jaksa.
Baca juga: Ratusan Pengemudi Ojol Gelar Deklarasi, Dukung Menteri BUMN Erick Thohir untuk Maju ke Pilpres 2024
"Ada beberapa faktor yang kemudian membuat kami memilih beliau," terang AS.
"Pertama karena beliau seorang tokoh yang cukup dikenal masyarakat pada saat itu. Kemudian ada beberapa hal lain yang jadi pertimbangan," imbuhnya.
"Seperti yang saya katakan, selain terkenal dan sering tampil di media massa, dan saya sendiri kagum pada beliau. Kedua beliau adalah salah satu pimpinan DPP. Juga karena acaranya tentang keberadaan beliau pada saat itu di salah satu universitas di Jakarta yang melakukan acara serupa di tahun sebelumnya," pungkas AS.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Baca juga: Terpilih Secara Aklamasi, Haji Black Resmi Menjabat Ketua Umum Ormas Kembang Latar
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.