Polisi Isyaratkan Naikkan Status Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Menjadi Penyidikan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

H/O via TribunMedan
Polisi mengisyaratkan bakal menaikkan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi mengisyaratkan bakal menaikkan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan."

Baca juga: Hak Imunitas Bebaskan Arteria Dahlan dari Jerat Pidana, Formappi: Bak Surga Punya Sendiri

"Tunggu aja ekspose nanti ya," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

Agus menyampaikan, isyarat muncul ini pasca-penyidik melakukan gelar perkara di Polda Sumut.

Penyidik juga tengah membangun konstruksi hukum terkait temuan kerangkeng tersebut.

Baca juga: KPU: Memperpendek Masa Kampanye Pemilu Bikin Proses Distribusi Logistik Sangat Berisiko

Namun demikian, kata Agus, pihaknya masih enggan membeberkan pasal untuk menjerat Terbit.

"Sudah (pasalnya) kemarin saat asistensi, eksposenya internal Polda Sumut."

"Sabar ya, nanti tidak enak mendahului, karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," papar Agus. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved