Akses Jalan Diserobot
Pengusaha Jalan Dahwa Kota Tangerang Minta BPN Batalkan Sertifikat yang Diajukan Warga
Puluhan pengusaha di Jalan Dahwa, Kota Tangerang, resah akses jalan menyempit jika BPN menerbitkan sertifikat atas nama seorang warga.

Menyikapi hal tersebut Kepala BPN Kota Tangerang, Mujahidin mengatakan BPN Kota Tengerang pernah mengembalikan berkas permohonan pembuatan sertifikat atas inisial RS yang beralamat di Jalan Dahwa RT 003/RW 001, Kecamatan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
“Berkas permohonan pembuatan sertifikat tersebut kami kembalikan karena ada masalah,” kata Mujahidin.
Mujahidin menjelaskan pihaknya tidak akan memproses pembuatan sertifikat itu sebelum persoalan selesai. “Tidak mungkin kami terbitkan sertifikat kalau persoalannya belum selesai,”ujarnya.
Belum lama ini, lanjut Mujahidin, pemohon pembuat sertifikat berinisial RS pernah datang kembali ke BPN setelah berkas itu dicabut.
Baca juga: Depok Terapkan PPKM Level 3, Sejumlah Aktivitas Sosial Diperketat, Kapasitas Keramaian 25 Persen
“Saat ketemu saya sempat sampaikan bahwa Pak RS itu telah menzolimi yang punya tanah karena mau mensertifikat atas namanya tapi belum dibayar sepenuhnya, “tegas Mujahidin.
Sejak pertemuan itu, lanjutnya, pihaknya belum menerima lagi permohonan untuk pembuatan sertifikat.” Intinya kami tidak akan proses sebelum persoalan itu selesai,” pungkasnya.