Kriminalitas

Minta Keadilan, Para Korban Kasus Dugaan Investasi Bodong Penuhi Gerbang DPR dengan Karangan Bunga

Minta Keadilan, Para Korban Kasus Dugaan Investasi Bodong Penuhi DPR dengan Karangan Bunga. Karangan Bunga DItujukan kepada Presiden dan Kapolri

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Karangan bunga ke gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tuntut ditegakkannya keadilan, para korban kasus dugaan investasi bodong mengirimkan puluhan karangan bunga ke gedung DPR, Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022).

Puluhan karangan bunga yang memenuhi pintu depan Gedung DPR RI itu berisi aspirasi, keluh kesah serta harapan para korban yang merupakan nasabah PT MPIP dan OSO Sekuritas.

Di antaranya 'Bapak Presiden RI, Tolong Kami Para Korban PT MPIP Milik Raja Sapta Oktohari' dari Rakyat yang Paling Galau.

Selanjutnya, 'Ketua DPR, Dengan Suara Rakyat Usut Tuntas Laporan Polisi Dugaan Penipuan Penggelapan dan Pencucian Uang' dari Korban Investasi MPIP.

Kemudian 'Bapak Presiden RI, Tolong Kami Para Korban OSO Securitas, Kami SAngat Susah Lahir & Batin, Uang Kami Hilang' dari Nasabah Korban OSO Securitas.

Salah satu korban OSO Sekuritas, A berharap agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dapat menegakkan keadilan.

"Presiden Jokowi harus tegas, keadilan harus ditegakkan, tolong Bapak Presiden, kami tidak minta uang kami kembali, tapi tegakkan saja hukum, tangkap dan tahan Para pelaku investasi bodong," ungkap A pada Senin (7/2/2022).

Hal senada disampaikan salah satu korban MPIP, M.

Dirinya mengaku kehilangan uang ratusan juta rupiah.

Baca juga: Edukasi Masyarakat Soal Investasi Bodong, Polri Turun ke 100 Mal di Seluruh Indonesia

Baca juga: Edukasi Masyarakat Soal Investasi Bodong, Polri Turun ke 100 Mal di Seluruh Indonesia

"Saya kehilangan uang saya, janji bunga dan dividen nyatanya bohong. Bunga tidak terima, bahkan modal saya tidak balik," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum para korban sekaligus Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi mengaku memahami perasaan masyarakat.

"Para korban melaporkan PT MPIP dengan pidana Pasal 46 Undang-undang (UU) Perbankan, yaitu menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI atau OJK," ungkap Sugi. 

"Jadi penyidik jangan sampai ada modus alasan PKPU sebagai penghenti pidana, kasus Koperasi Millenium di Polda Metro Jaya juga bisa P21 dan vonis walau sudah ada homologasi di PKPU. Jadi jelas kasus-kasus sebelumnya tidak ada itu Homologasi/restructuring yang di cicil menjadi seolah-olah terjadi restorative justice," paparnya.

"Restorative justice sesuai Perkap jelas syaratnya adalah pembayaran ganti rugi secara penuh," tegas Sugi.

Lebih lanjut dipaparkannya, para korban akan menggelar aksi damai di depan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat pada 14 Februari 2022.

Bagi mereka yang ingin bergabung dimintanya untuk membawa setangkai bunga mawar dan puisi sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dan Polri untuk memberantas investasi bodong.

"Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Hotline LQ di 0817-489-0999," jelasnya.

Status Dua Kasus Investasi Bodong Naik Penyidikan, LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Kepolisian

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kepolisian terkait peningkatan status dua kasus dugaan investasi bodong menjadi penyidikan.

Antara lain kasus PT MPIP yang berstatus dalam penyidikan dengan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) Nomor B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus ter tanggal 17 Januari 2022.

Selanjutnya, kasus PT OSO Sekuritas yang statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan dengan SPDP Nomor B/1253/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus ter tanggal 26 Januari 2022.

"Terima kasih kepada segenap jajaran Polri yang sudah mau mendengar aspirasi masyarakat, khususnya korban investasi bodong. Sehingga penantian para korban membuahkan hasil positif," ungkap Alvin Lim dalam siaran tertulis pada Jumat (28/1/2022).

"Mohon agar keberanian Polri untuk Presisi Berkeadilan dan menolak segala bentuk KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dari pelaku investasi bodong agar tidak menghambat penegakkan hukum," ujarnya berharap.

Lebih lanjut disampaikan Alvin, peningkatan status kedua kasus dugaan investasi bodong itu sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas investasi bodong.

Sehingga, tak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga iklim ekonomi stabil pasca tergerus pandemi covid-19. 

Sementar itu, terkait peningkatan status dua kasus dugaan investasi bodong, yakni PT MPIP dan PT OSO Sekuritas yang ditingkatkan menjadi penyidikan, Warta Kota telah mengjkonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Namun, Pesan singkat maupun sambungan telepon belum berbalas hingga berita ini diterbitkan. 

Baca juga: Instruksi Jokowi Berantas Investasi Bodong Dinilai Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Baca juga: Status Kasus Dugaan Investasi Bodong Raja Sapta Oktohari Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Ultimatum Jokowi Berantas Investasi Bodong

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya peranan sektor jasa keuangan dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

Dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19, peranan sektor jasa keuangan masih menjadi krusial untuk mendorong kinerja sektor riil nasional.

“Tanpa sektor jasa keuangan yang baik, perekonomian nasional tidak akan berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” ujar Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).

Di tengah kondisi perekonomian yang masih dibayang-bayangi ketidakpastian, Jokowi meminta pada sektor jasa keuangan untuk tidak semata-mata fokus meraup keuntungan.

Apabila pelaku usaha tidak mendapatkan dukungan yang baik dari sektor jasa keuangan, dikhawatirkan praktik-praktik merugikan berkedok permodalan akan bermunculan.

“Jika sektor jasa keuangan hanya memikirkan keuntungan semata tanpa menggerakkan sektor riil akan berpotensi memunculkan skema ponzi, munculnya investasi bodong, penipuan investasi, dan sejenisnya, kerangka model penipuan yang sangat merugikan masyarakat,” tuturnya.

Untuk mencegah bermunculannya praktik-praktik merugikan tersebut, Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasannya.

“Di masa sulit pengawasan tidak boleh kendur karena pengawasan yang lemah akan membuka celah, membuka peluang berbagai kejahatan yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat,” ucapnya.

Berdasarkan data OJK, realisasi pembiayaan sektor jasa keuangan, dalam hal ini sektor perbankan, mencatatkan pertumbuhan yang positif pada tahun lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pada tahun 2021 kredit perbankan tumbuh 5,2 persen secara tahunan (year on year/yoy).

“Dengan NPL (non-performing loan) yang terkendali pada level 3 persen, dan cenderung turun dari tahun lalu, di mana tahun lalu 3,06 persen,” kata dia.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved