Pandemi Virus Corona
DMI Kota Bekasi Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Pembatasan Ibadah di Masjid
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi menunggu arahan pemerintah pusat terkait pembataan ibadah di dalam masjid.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi menyampaikan jika pelaksanaan ibadah di Masjid masih tetap dilakukan seperti pada umumnya, meskipun hingga saat ini angka kasus di Kota Bekasi mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Meski pelaksanaan ibadah di Masjid masih tetap dilaksanakan, pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat menyikapi angka kasus Covid-19 yang tengah naik ini.
"Tentunya kami juga masih terus berkoordinasi dengan MUI dan Dinkes berkaitan dengan prokes di tempat ibadah, saat ini belum ada keputusan lebih lanjut dari Pemerintah, sehingga kita masih menunggu," kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi Jaja Jaelani, Minggu (6/2/2022)
Baca juga: Pernah Tiga Kali Gagal, Prabowo Subianto Jadi Ragu Maju di Pilpres 2024
Dikatakan oleh Jaja Jaelani, meskipun saat ini belum ada kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah terkait pelaksanaan ibadah di Masjid.
Namun, pihaknya DMI Kota Bekasi dan MUI Kota Bekasi bersama beberapa pihak terkait tengah melakukan rapat koordinasi melihat perkembangan kasus ini.
Jaja, melihat memang sejauh ini angka kasus Covid-19 memang mengalami kenaikan yang cukup siginifikan.
Meski begitu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola Masjid setiap wilayah, karena angka kasus di setiap wilayah berbeda-beda.
Baca juga: Arief R Wismansyah Bangga Miliki Layanan Drive Thru Pengambilan Dokumen KTP dan KIA
"Sejauh ini kita sudah berkordinasi dengan MUI Kota Bekasi berkaitan tentang tata cara ibadah ditengah pandemi. Dan kami juga rapat internal di wilayah terkait perkembangan kasus ini, karena setiap wilayah tentu berbeda-beda," katanya.
Meskipun kegiatan ibadah di Masjid masih tetap dilaksanakan, namun pihaknya menghimbau kepada jemaah untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Namun, tentu pihaknya akan menerima masukan dari setiap wilayah.
"Kepada jemaah yang mau ke masjid tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ucapnya.
Baca juga: Tips Menyimpan Sayur dan Buah di Dalam Kulkas Agar Tidak Mudah Busuk
Sebelumnya, Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam mengaku, belakangan ini memang telah terjadi perubahan aktivitas masyarakat, termasuk tata cara menjalankan ibadah.
Namun menurutnya, untuk menjalankan ibadah salat berjamaah, umat muslim hanya perlu menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Covid-19.
"Termasuk tata cara menjalankan ibadah juga harus menyesuaikan dengan kebijakan publik ulil amri dalam upaya mengendalikan peredaran wabah sebagai ikhtiar menjaga keselamatan dan mewujudkan kemaslahatan," kata Niam keterangan resminya.
Hingga saat ini, pemerintah sendiri masih belum menerapkan aturan pembatasan ketat pelaksanaan ibadah di tempat-tempat peribadatan.
Oleh karenanya, umat muslim masih diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas tersebut.