Tidak Sebarkan Video Rapat Soal Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Lolos Jeratan UU ITE
Kombes Pol E Zulpan mengatakan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa ahli hukum pidana Undang-undang ITE
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Arteria tidak dapat dijerat pidana karena pendapatnya di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR RI.
Apalagi kata Zulpan, pernyataan yang dipermasalahkan itu terdapat dalam rapat kerja resmi di DPR RI.
Baca juga: Elektabilitas Prabowo Kokoh di Puncak Berdasar Riset dari PWS Sebagai Menteri dengan Kinerja Terbaik
• Arifin Tasrif Positif Covid-19, Bahlil Lahadalia Jadi Menteri ESDM Ad Interim
Sebelumnya diketahui dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.
Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat. (Des)