Tidak Sebarkan Video Rapat Soal Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Lolos Jeratan UU ITE

Kombes Pol E Zulpan mengatakan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa ahli hukum pidana Undang-undang ITE

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
TV Parlemen
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan 

Arteria tidak dapat dijerat pidana karena pendapatnya di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR RI.

Apalagi kata Zulpan, pernyataan yang dipermasalahkan itu terdapat dalam rapat kerja resmi di DPR RI.

Baca juga: Elektabilitas Prabowo Kokoh di Puncak Berdasar Riset dari PWS Sebagai Menteri dengan Kinerja Terbaik

Arifin Tasrif Positif Covid-19, Bahlil Lahadalia Jadi Menteri ESDM Ad Interim

Sebelumnya diketahui dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.

Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.

Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat. (Des)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved