Senin, 4 Mei 2026

Bareskrim Kebut Berkas Kasus Jin Buang Anak Edy Mulyadi

Penyidik Bareskrim kini tengah mempercepat proses kelengkapan berkas kasus tersebut, agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Desy Selviany
Edy Mulyadi saat sambangi Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Polisi masih melengkapi berkas kasus ujaran kebencian yang berbau SARA dengan tersangka mantan politisi PKS Edy Mulyadi.

Penyidik Bareskrim kini tengah mempercepat proses kelengkapan berkas kasus tersebut, agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

Seperti diketahui Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka usai menyebut Kalimantan menjadi lokasi jin buang anak.

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sampai saat ini Edy Mulyadi masih ditahan di Mabes Polri.

"Kami harus sampaikan saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, masih melengkapi berkas penyidikan, baik berkas terhadap EM," ujarnya di Mabes Polri, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Kemudian terkait penangguhan penahanan sampai saat ini penyidik belum menerima permohonan tersebut.

Baca juga: Diguncang Gempa Dua Kali, Polda Banten Periksa Wilayah Yang Mungkin Terdampak

Baca juga: Dinkes DKI: Sudah 675.027 Warga Divaksin Booster

Diketahui sebelumnya usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan politisi PKS Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Edy telah diperiksa perdana sebagai tersangka dari pukul 16.30 WIB sampai 18.30 WIB.

"Maka untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Kembali Naik, 1.657 Warga Depok Positif Terpapar Covid-19

Baca juga: Iwan Bule Sambut Gembira Pencabutan Sanksi WADA: Bendera Merah Putih Siap Berkibar di Kamboja

Ramadhan mengatakan bahwa ada dua alasan polisi menahan Edy Mulyadi.

Yakni alasan subjektif dan alasan objektif.

Alasan subjektif karena di khawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya kembali.

Baca juga: Anies Tantang 9 Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik, Bikin Terobosan Atasi Covid-19

Baca juga: Pelapor Arteria Dahlan Mengaku Akan Diperiksa, Polisi Bantah: Kami Tidak Pernah Memberikan Undangan

Sementara alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun penjara.

Penahanan dilakukan mulai Senin (31/1/2022) sore hingga 20 hari ke depan di Bareskrim Polri.

"Penyidikan ini dilakukan secara objektif proposional dan profesional," tegasnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved