Bentrok Berdarah Dua Kelompok Gangster Pecah di Pondok Melati, Satu Tewas Enam Dibekuk Polisi

Bentrokan berdarah itu menyebabkan satu orang terkena sabetan senjata tajam hingga meninggal dunia, karena kehilangan banyak darah.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Joko Supriyanto
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti dua kelompok gangster yang bentrok dan mengakibatkan satu orang tewas. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Dua kelompok gangster remaja bentrok di Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (28/1/2022).

Bentrokan berdarah itu menyebabkan satu orang terkena sabetan senjata tajam hingga meninggal dunia, karena kehilangan banyak darah.

Sementara 6 orang berhasil diamankan beberapa waktu kemudian oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Awalnya pada 29 Januari 2022, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni AR (17).

Dari AR, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua  tersangka lainnya yaitu AP (23) dan GGP (21).

Lalu pada 31 Januari 2022, kembali mengamankan A (17), MI (23) dan AF (20).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan dua kelompok gangster remaja yang bentrok itu adalah Kelompok Setu Jakarta Timur dan Kelompok Kampung Sawa, Bekasi.

Mereka saudah saling janjian untuk tawuran.

Baca juga: Sebanyak 147 Ribu Polisi Bakal Miliki Rumah, Wakapolri Sebut Upaya Mensejahterakan Anggota

Baca juga: Polisi Kembali Buka Kasus Korupsi Lahan Cengkareng, Begini Penjelasan Ahok saat Menjadi Gubernur DKI

Menurut Hengki fenomena seperti ini harus diantisipasi bersama.

Sebab bentrokan kali ini sa,mpai menelan korban jiwa.

"Dimana kedua belah pihak, yakni antara kelompok yang mengatas namakan di medsos di instagramnya itu kampungsasah1503, serta kelompok Setu, yang ada di daerah Jakarta Timur dengan akun instagram @sawojakarta," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Gerakkan Ekonomi Masyarakat, Bupati Tangerang Resmikan Kantor Baru PT Benteng Pangan Utama

Menurut Hengki, dalam pemeriksaan terhadap 6 orang yang diamankan, mereka tawuran untuk menunjukan popularitas dan eksistensi kelompok mereka,

Hal ini katanya harus menjadi perhatian orangtua agar menjaga anak mereka yang masih remaja.

"Ada beberapa orang tersangka lagi yang masih jadi DPO, kita sedang lakukan pengejaran, semoga bisa kita dapat," katanya.

Potret Gelar Perkara Bocor di Medsos, Ini Pendapat Ahli Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Menurut Hengki dari enam orang tersangka yang diamankan, salah satunya yakni BG merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat.

BG sempat menjalani hukuman atau vonis delapan bulan penjara.

Baca juga: 10 Jenazah Korban Pembakaran Karaoke Double O di Sorong Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya

"Jadi dia ini resiudivis tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP satu tahun lalu. Dimana menyebabkan korban luka berat. Karena sudah dua kali nanti akan jadi pertimbangan hakim di pengadilan," ujarnya.

Dari keenam pelaku itu, kata Hengki semuanya memiliki peran masing-masing saat bentrokan.

Kini keenam tersangka telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.

"Kita terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya. (JOS)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved