Bentrok Berdarah Dua Kelompok Gangster Pecah di Pondok Melati, Satu Tewas Enam Dibekuk Polisi
Bentrokan berdarah itu menyebabkan satu orang terkena sabetan senjata tajam hingga meninggal dunia, karena kehilangan banyak darah.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Budi Sam Law Malau
BG sempat menjalani hukuman atau vonis delapan bulan penjara.
Baca juga: 10 Jenazah Korban Pembakaran Karaoke Double O di Sorong Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
"Jadi dia ini resiudivis tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP satu tahun lalu. Dimana menyebabkan korban luka berat. Karena sudah dua kali nanti akan jadi pertimbangan hakim di pengadilan," ujarnya.
Dari keenam pelaku itu, kata Hengki semuanya memiliki peran masing-masing saat bentrokan.
Kini keenam tersangka telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Kita terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya. (JOS)