Pemilu 2024
PAN Nilai Masa Kampanye 120 Hari Sudah Cukup untuk Menyapa Rakyat
Pada pengalaman pemilu sebelumnya, Yandri menyebut masa kampanye empat bulan akan diisi berbagai bentuk kampanye.
tribunnews
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai waktu 120 hari masa kampanye Pemilu 2024, sudah cukup.
"Soal sengketa, kewenangannya berada di Bawaslu dan lingkungan peradilan TUN," jelasnya.
Sementara, pada proses persiapan logistik seperti surat suara, baru bisa diproduksi setelah penetapan DCT dan sengketa TUN selesai.
Baca juga: Ali Ngabalin: Kenapa Mesti Ada yang Terganggu Kalau Presiden Pilih Ahok Jadi Kepala Otorita IKN?
Hal ini karena surat suara memuat nama, tanda gambar/foto, dan nomor urut peserta pemilu dan caleg-calegnya yang sudah ditetapkan.
Mengenai lelang, diatur dalam Perpres pengadaan barang dan jasa yang prosedurnya harus dipatuhi agar tidak terjadi inefisiensi atau korupsi.
Selain itu, distribusi logistik bukan hanya ke seluruh wilayah Indonesia, tapi ke seluruh TPS di 130 perwakilan RI di luar negeri. (Fransiskus Adhiyuda)