Rabu, 15 April 2026

Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Bareskrim Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Edy telah diperiksa perdana sebagai tersangka

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Desy Selviany
Edy Mulyadi saat sambangi Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan politisi PKS Edy Mulyadi langsung ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (31/1/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Edy telah diperiksa perdana sebagai tersangka dari pukul 16.30 WIB sampai 18.30 WIB.

"Maka untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Ramadhan mengatakan bahwa ada dua alasan polisi menahan Edy Mulyadi. Yakni alasan subjektif dan alasan objektif.

Alasan subjektif karena di khawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya kembali.

Sementara alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun penjara.

Penahanan dilakukan mulai Senin (31/1/2022) sore hingga 20 hari ke depan di Bareskrim Polri.

Baca juga: Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Ditahan di Mabes Polri Selama 20 Hari ke Depan

"Penyidikan ini dilakukan secara objektif proposional dan profesional," tegasnya.

Selain itu, polisi juga telah menyita akun Youtube pribadi milik Edy Mulyadi sebagai barang bukti.

Akun yang disita bernama Bang Edy Channel yang diduga menjadi media elektronik dalam penyebaran ujaran kebencian.

Baca juga: Dilantik Menjadi Sekda Kabupaten Bekasi, Marjuki Minta Dedy Maksimal Beri Layanan kepada Masyarakat

Ramadhan mengatakan, dalam penetapan tersangka terhadap Edy, polisi telah memeriksa 55 orang yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.

Sebelumnya mantan politisi PKS Edy Mulyadi diserbu laporan polisi usai hina Kalimantan yang dipilih menjadi Ibukota baru negera Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan laporan polisi untuk Edy Mulyadi dilayangkan di beberapa Polda di Indonesia dan juga Mabes Polri.

Di Bareskrim Polri ada dua laporan polisi yang dilayangkan untuk Edy Mulyadi pada Senin (24/1/2022).

Baca juga: PTM di SMAN 6 Tambun Selatan Dihentikan 14 Hari Usai Dua Siswa Positif Covid Diduga Klaster Keluarga

"Selain dua laporan ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masuk terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh EM," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved