Curi Motor
Usai Menduplikat Kunci, Seorang Karyawan di Delta Silicon Cikarang Mencuri Motor Kawannya Sendiri
Polsek Cikarang Pusat tangkap pria berinisial DMA (27) yang mencuri motor di sebuah perusahaan yang terletak di Kawasan Delta Silicon, Cikarang.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Aparat Polsek Cikarang Pusat mengamankan seorang pria berinisial DMA (27) yang melakukan pencurian motor di sebuah perusahaan yang terletak di Kawasan Delta Silicon, Desa Cicau, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang, mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan DMA adalah menduplikat kunci motor korban, yakni NH (25) yang tak lain merupakan teman di tempat kerjanya.
"Jadi, modus operandinya cukup unik. Pelaku dan korban sama-sama bekerja di perusahaan yang sama," kata Awang, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Nekat Curi Motor Tetangganya, Pelaku Ternyata Pecatan Polisi, Butuh Bayar Cicilan Rumah di Surabaya
Baca juga: Tepergok Curi Motor Pria Pengangguran Babak Belur Dikeroyok Massa, Pengakuannya Sudah 4 Kali Beraksi
Baca juga: Dua Manusia Silver Ngamen Sambil Curi Motor Warga Ditangkap Polisi di Kembangan, Dua Kali Beraksi
"Lalu modusnya, pelaku pinjam motor korban, kemudian kuncinya diduplikat. Setelah beberapa hari, pelaku mencuri motor dengan kunci duplikat itu," ujar Awang.
Kasus bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di parkiran tempat ia bekerja pada Rabu (19/1/2022).
Setelah jam kerjanya selesai, korban keheranan lantaran motornya telah raib di parkiran.
BERITA VIDEO: Kasus Covid-19 Menggila di Kota Tangerang Sejumlah Pedagang Dilakukan Swab
"Setelah selesai kerja dan ingin pulang, motornya sudah hilang. Lalu NH sebagai pelapor mengadu ke mapolsek. Dilanjutkan cek dan olah TKP oleh tim kami," tuturnya.
Beruntung terdapat rekaman CCTV yang mengarah ke tempat di mana motor korban di parkirkan.
Rekaman tersebut memperlihatkan bahwa motor milik NH ternyata dibawa kabur oleh seseorang yang masih menggunakan seragam perusahaan.
Polisi kemudian mengantungi identitas dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. DMA diamankan polisi pada Jumat (21/1/2022) lalu, setelah kabur ke Pemalang, Jawa Tengah.
"Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil curian yakni satu unit sepeda motor, rekaman CCTV dan kunci palsu, beserta surat kendaraan dan pakaian tersangka saat melakukan aksinya," terang Awang.
Atas perbuatannya, DMA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.