Kriminalitas
Tepergok Curi Motor Pria Pengangguran Babak Belur Dikeroyok Massa, Pengakuannya Sudah 4 Kali Beraksi
Beruntung, tidak jauh dari lokasi, ada anggota Polsek Koja yang kemudian mengamankan pelaku Ana dari amukan massa.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA --- Seorang pria pengangguran bernama Ana (43) ditangkap setelah aksi pencurian motor di RPTRA Radar Pembangunan, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021) diketahui korbannya.
Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Wahyudi mengatakan awalnya korban, Turino (33) sedang duduk dan ngobrol bersama temannya di RPTRA Radar Pembangunan.
Ketika itu Turino melihat gerak-gerik pelaku Ana dan temannya, Kumis, yang mencurigakan karena mendekati motornya.
Mereka berusaha mencuri motor milik Turino yang sedang terparkir.
Padahal ketika itu situasi sore sedang ramai, tapi tidak membuat mereka takut dan tetap berusaha menggasak motor korban dengan mendorong yang kemudian dibantu oleh temannya.
"Melihat kejadian itu korban berteriak maling... maling...! dan mengejar tersangka, motor korban ditinggal dan para tersangka lari berpencar," kata Jumat (20/8/2021).
Warga yang mendengar teriakan korban lalu mengejar keduanya hingga terkepung dan tidak bisa kabur.
Warga pun menghajar pelaku dengan bogem mentah di sekujur tubuhnya.
Beruntung, tidak jauh dari lokasi, ada anggota Polsek Koja yang kemudian mengamankan pelaku Ana dari amukan massa.
Sementara satu pelaku lain berhasil melarikan diri dan masih dikejar.
"Saat digeledah, di kantong celana belakang kiri, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kunci leter T, 1 buah kunci master leter T dan 6 buah mata kunci letter T," kata Wahyudi.
Belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan pemain lama.
Pasalnya beberapa kali pelaku sudah beraksi mengincar motor-motor yang terparkir tanpa ada pengawasan.
"Hasil interogasi pelaku itu mengakui melakukan empat kali di wilayah hukum Polsek Koja," ujarnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapatkan seperti motor berikut STNK dan kunci leter T dibawa ke Mapolsek Koja guna pengusutan lebih lanjut.
Baca juga: Dihantui Keresahan, Begini Perjuangan Yati, Pegawai SGC Cikarang, Selama Tak Bekerja Dua Bulan
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Tren Kasus Aktif Covid-19 di Kabupaten BekasI Terus Menurun, Kini Tersisa 653 Kasus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170604-ilustrasi-jambret-dikeroyok-massa_20170604_112224.jpg)