Berita Jakarta
Libatkan Bengkel Motor dan Mobil, 465 Ribu Kendaraan Bermotor di Jakarta Telah Diuji Emisi
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus merangkul bengkel-bengkel motor dan mobil untuk menyediakan layanan uji emisi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sebanyak 465.048 kendaraan bermotor di Provinsi Jakarta telah diuji emisi.
Pelaksanaan uji emisi ini mengacu pada Instruksi Guberur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya terus merangkul bengkel-bengkel motor dan mobil untuk menyediakan layanan uji emisi.
Kendaraan yang mengikuti uji emisi kali ini dianggap telah naik 35 kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Ungkap Alasan Ubah PTM Menjadi PJJ
Baca juga: GANJIL Genap Jakarta, Sabtu 29 Januari 2022 Berlaku untuk Tiga Lokasi Wisata Ini
Menurutnya, sumber utama polusi udara di Jakarta adalah sektor transportasi dan industri manufaktur. Hal ini berdasarkan kajian inventarisasi emisi tahun 2020 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Dengan pesatnya pertumbuhan penduduk di DKI Jakarta dan terus meningkatnya angka penggunaan kendaraan bermotor, maka konsumsi bahan bakar terutama dari sektor transportasi kendaraan pribadi maupun industri juga meningkat menimbulkan emisi gas buang yang semakin bertambah,” kata Asep berdasarkan keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Oleh karena itu, kata Asep, selain kendaraan bermotor, sektor industri juga merupakan sektor kunci yang harus diatasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Di tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah mewajibkan pemasangan CEMS (Continuous Emission Monitoring System) di industri Jakarta yang fokus pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap dan kegiatan peleburan baja (yang menggunakan tanur).
“Dari seluruh spesifikasi industri tersebut, terdapat delapan perusahaan yang diwajibkan memasang CEMS dan sudah melakukan kewajibannya,” ungkapnya.
Baca juga: Permudah Warga Dapatkan Layanan Uji Emisi, Pemkot Jaksel Gandeng Bapera Gelar Uji Emisi
Selain itu, Asep juga senantiasa melakukan pengawasan terhadap industri yang beroperasi di Jakarta termasuk pembinaan perusahaan melalui program PROPER dan PROPERDA.
Bahkan Dinas LH juga telah mengeluarkan sanksi bagi pelaku industri yang tidak menaati baku mutu lingkungan saat beroperasi.
“Langkah-langkah tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari kewajiban dalam amar putusan gugatan pencemaran udara di Jakarta yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September lalu,” jelasnya. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/uji-emisi-soe-1211.jpg)