Kronologi Aksi Persetubuhan di Bawah Umur dan Pemerasan Terhadap Remaja Putri di Ciputat  

Polisi menjelaskan kronologi peristiwa persetubuhan dengan anak di bawah umur yang disertai pemerasan.

istimewa
Tangkapan layar video viral pria berbaju putih diduga pelaku pencabulan ditangkap warga Jombang, Ciputat, Kota Tangsel. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Aparat Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan TDP sebagai tersangka persetubuhan di bawah umur yang dilakukan terhadap remaja putri berinisial A berusia 15 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap TDP. 

"Itu bukan pencabulan, tapi kasus persetubuhan anak di bawah umur. Jadi sudah kita naikan jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," katanya saat dikonfirmasi, Ciputat, Kota Tangsel, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Polda Metro Dalami Dugaan Pemerasan oleh Korban Penembakan di Bintaro

Aldo menuturkan pihaknya mendapati kronologi peristiwa usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. 

Menurutnya peristiwa itu didasari soal hubungan percintaan antara korban dan pelaku yang telah terjalin dalam beberapa waktu lalu. 

"Jadi korban itu dengan pelaku berpacaran, memang sudah sempat berhubungan (intim-red) pada saat pacaran, sudah sempat bertukar foto vulgar sebatas dada," katanya. 

Baca juga: AT Akui Kumpul Kebo dan Melakukan Persetubuhan dengan PU, tapi tidak Pernah Nyatakan Cinta

Kemudian, sang korban itu pun meminta pelaku mengakhiri hubungan percintaannya tersebut. 

Namun, pelaku tak menerimanya hingga aksi pengancaman dilakukannya serta memaksa meminta sejumlah uang kepada korban. 

"Kebetulan putus. Saat putus si pelaku emosi. Ketika putus dia mau mengancam memperlihatkan foto-foto vulgar (korban-red) ke orang lain jika tak diberi uang Rp 700.000," ungkapnya. 

Tak terima ancaman dari pelaku, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. 

Baca juga: Terjerat Kasus Persetubuhan di bawah Umur, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

Saat itu pula pihak keluarga bersiasat menjebak pelaku dengan menuruti permintaan sejumlah nominal uang darinya. 

Alhasil, siasat tersebut berhasil dan pelaku dapat ditangkap warga bersama keluarga korban. 

"Ya udah keluarga dengan korban akhirnya menjebak pelaku, dan memancing akhirnya diamankan di apartemen pada saat pelaku dan korban bertemu," ungkapnya. 

Diwartakan sebelumnya, viral video seorang pria dengan wajah babak belur tersebar melalui pesan berantai aplikasi Whatsapp.

Wartakotalive.com yang juga mendapatkan pesan berantai itu pun mencoba menelusuri kabar tersebut. 

Alhasil didapati bahwa video yang menampilkan seorang pria dengan wajah babak belur itu merupakan sosok terduga pelaku aksi pencabulan terhadap remaja perempuan berinisial A (15).

Hal tersebut diakui Yosan (46) selaku anggota Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kelurahan Jombang saat ditemui Wartakotalive.com di kawasan Jalan Betawi Kampung Gunung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

"Insiden terjadi sekitar jam 3 sore kemarin," katanya saat ditemui di lokasi Jombang, Ciputat, Kota Tangsel, Selasa (25/1/2022).

Yosan menuturkan insiden tersebut bermula dari penangkapan yang dilakukan pihak keluarga korban terhadap terduga pelaku tersebut. 

Menurutnya terduga pelaku tersebut ditangkap usai korban menjebaknya dengan melakukan pertemuan di kawasan Jombang. 

"Iya dijebak sama pihak korban, karena (terduga) pelaku itu mau memeras korban dengan meminta uang. Karena ada ancaman kalau korban enggak mengasih uang, bakal menyebar foto-foto korban," ungkapnya. 

Hingga berita ini diturunkan, Wartakotalive.com masih berusaha mengkonfirmasi pihak kepolisian. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved