Berita Jakarta

99 Orang Diamankan saat Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Ada yang Bertugas Teror Nasabah

Kombes Endra Zulpan mengatakan 99 orang yang diamankan tersebut memiliki perannya masing-masing. 

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Junianto Hamonangan
Penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di pulau reklamasi di Ruko Palladium Blok G7, Golf Island, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) mengamankan 99 orang. 

WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN-- Penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di pulau reklamasi di Ruko Palladium Blok G7, Golf Island, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) mengamankan 99 orang. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan 99 orang yang diamankan tersebut memiliki perannya masing-masing. 

“Hari ini kami mengamakan satu orang manajer yang bertanggung jawab di sini dan 98 karyawan,” ungkap Zulpan, di lokasi. 

Sementara 48 orang lainnya berperan sebagai reminder atau mengingatkan para nasabah pinjol ilegal supaya segera melunasi pinjamannya yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat. 

Baca juga: Dukung Ibu Kota Pindah, Ketua DPRD DKI Optimistis Kaltim Bisa Jadi Kota Metropolitan seperti Jakarta

Mereka bertugas mengingatkan para nasabah melalui media komunikasi yang sudah disiapkan sebelumnya di tempat kerja mereka di sebuah ruko di kawasan pulau reklamasi. 

“Tugas dari reminder mengingatkan sebelum jatuh tempo daripada peminjam satu dua hari sebelum jatuh tempo,” katanya. 

Sementara 50 orang sisanya adalah tim untuk mengingatkan para nasabah atas keterlambatan mereka dengan dibagi menjadi beberapa kategori.

Mereka membagi para nasabah pinjol sesuai dari durasi keterlambatan masing-masing mulai dari 1-7 hari, 8-15 hari, 16-30 hari, hingga 31 - 60 hari. 

“Dalam mengingatkan tersebut dengan tempo tempo yang saya sebutkan tadi ini tentunya disertai tindakan melanggar hukum,” katanya.

Baca juga: Dipecat Gara-gara Pandemi, Iwan Terpaksa Jadi Pegawai Pinjol Ilegal dengan Gaji Rp3 Juta Perbulan

Mereka tidak segan-segan mengancam nasabah hingga mengunggah hal-hal yang menurunkan harkat dan martabat dari yang bersangkutan seperti berbau pornografi.

Kantor yang mengoperasikan 14 pinjol ilegal yang tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dipastikan dijerat hukum. 

Mereka melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62 dimana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Baca juga: Berikut Daftar Koruptor yang Jadikan Singapura Tempat Ngumpet, Ada Harun Masiku hingga Djoko Tjandra

Baca juga: Warga Aceh Geger, Seorang Pria Mengaku sebagai Imam Mahdi saat Berlangsung Pengajian Rutin

Pengakuan pegawai

-Dipecat gara-gara pandemi Covid-19, Iwan terpaksa nekat bekerja di tempat pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Iwan merupakan salah satu dari 98 pegawai Pinjol ilegal yang digerebek Polda Metro Jaya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara,

"Dulu sempat jadi admin. Tapi berhenti tahun 2020 gara-gara terdampak pandemi Covid-19," ujar pria berusia 19 tahun itu pada Rabu (26/1/2022).

Sehingga selama dua tahun ini, Iwan harus menganggur. Karena buntu, Iwan akhirnya mencari tahu cara bekerja di Pinjol ilegal.

Baca juga: Meski Tender Diulang, Jakpro Optimis Pengerjaan Sirkuit Formula E Rampung Mei 2022

Baca juga: Gerebek Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi, Polisi Amankan 99 Orang, Ini Perannya

Markas Pinjol ilegal di di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022)
Markas Pinjol ilegal di di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) (Warta Kota/Desy Selviany)

Akhirnya tiga hari lalu, Iwan diterima bekerja di Pinjol ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Baru tiga hari bekerja, tempat bekerja Iwan digerebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Selain Iwan, pegawai Pinjol lainnya Alfia (18) juga mengaku baru sehari bekerja di Pinjol ilegal.

Ia baru masuk pada Rabu (26/1/2022) pagi tadi. Alfia mengatakan tertarik bekerja di Pinjol ilegal lantaran diajak teman.

Apalagi, gaji sebulan Rp3 juta tanpa adanya syarat yang rumit.

Baca juga: Kronologis Pemuda Setubuhi Gadis di Bawah Umur di Ciputat, Pelaku Dihajar saat Coba Memeras

"Baru lulus dan tergiur, mudah masuknya. Enggak ada syaratnya," ungkapnya.

Warga Jakarta Utara itu mengaku kapok bekerja di Pinjol ilegal.

Sebelumnya pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara jadi tempat Markas pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Markas Pinjol ilegal itu terletak di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, di Jakarta Utara.

Sekilas tidak ada yang berbeda dari Ruko Pinjol tersebut. Terlihat Ruko terletak di sepanjang Ruko lainnya.

Namun, komplek Ruko itu memang terlihat sepi. Hanya ada sekira tiga Ruko yang dibuka sementara sisanya terlihat kosong.

Berbeda dengan Ruko yang buka lainnya, tidak ada papan nama pada markas Pinjol ilegal.

Hanya terlihat puluhan motor terparkir di depan Ruko.

Baca juga: Berikut Daftar Koruptor yang Jadikan Singapura Tempat Ngumpet, Ada Harun Masiku hingga Djoko Tjandra

Lantai satu Ruko, terlihat kosong. Hanya ada tumpukan helm, rakitan komputer yang ditaruh di dalam dus, dan juga sampah-sampah yang berserakan.

Sementara di lantai dua terlihat jejeran komputer. Di setiap komputer terdapat pegawai yang mengoperasikan.
Semua pegawai terlihat memakai baju casual seperti kaus dan sweater.

Di lantai tiga pun terlihat sama. Jejeran komputer terlihat diisi setiap pegawai. (JHS/Dessy/Warta Kota)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved