Jakarta PPKM Level 2 Sampai 31 Januari 2022, Area Publik Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi
Jakarta berstatus PPKM Level 2 sehingga pusat perbelanjaan, mal, supermarket, dan area publik lainnya tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk DKI Jakarta terhitung 25-31 Januari 2022.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa aturan yang berlaku masih sama dengan minggu lalu.
"PPKM level 2 di Jakarta masih sama dengan minggu lalu untuk pembatasan," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022) malam.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ganjar Minta Masyarakat Jateng Aktifkan Kembali Jogo Tonggo
Ariza juga menambahkan untuk lokasi perbelanjaan, mal, supermarket, dan area publik lainnya tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk lokasi pusat perbelanjaan, mall, supermarket, hypermarket, restaurant, cafe, bioskop, gym, area publik, tempat wisata dan sarana olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelas dia.
Hal tersebut dilakukan untuk skrining kepada semua pegawai dan pengunjung serta hanya pengunjung kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
Baca juga: Ariza tak Mau PPKM Terlalu Ketat di saat Varian Omicron Meningkat, Cuma Bisa Mengimbau Jaga Prokes
Sebelumnya diketahui, DKI Jakarta kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dengan rentan waktu 25-31 Januari 2022.
Adapun keputusan tersebut sesuai dengan Instruksi Mengeri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 wilayah Jawa-Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri yang dikutip, Selasa (25/1/2022).
Status PPKM Level 2 Jakarta sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo dan sudah sesuai dengan kategori level pada situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan, hal tersebut tertuang dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (24/1/2022).
Sebagai informasi, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jumlah kasus aktif di Jakarta hari ini naik sejumlah 1.708 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 12.196 (orang yang masih dirawat/isolasi).
Baca juga: Meski Ada Peningkatan Kasus Covid-19, PPKM DKI Jakarta di Level 2
"Perlu digarisbawahi bahwa 10.299 orang dari jumlah kasus aktif (84,4%) merupakan transmisi lokal, sedangkan sisanya adalah pelaku perjalanan luar negeri. Sementara itu, kasus positif baru berdasarkan hasil tes PCR hari ini bertambah 2.190 orang sehingga total 883.490 kasus, yang mana 1.829 (83,5%) di antaranya juga merupakan transmisi lokal," ucap Dwi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).
Dwi turut mengimbau agar masyarakat juga mewaspadai penularan Varian Omicron yang kini juga meningkat di Jakarta. Dari 1.697 orang yang terinfeksi, sebanyak 1.166 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 531 lainnya adalah transmisi lokal.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 7 (tujuh) hari ke depan, mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 24 Januari 2022, Jabodetabek Masuk Level 2
Orang nomor satu di Ibu Kota ini mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.
Serta senantiasa untuk selalu waspada terhadap penularan virus Covid-19 di tengah angka kasus yang mulai naik.
"Bersama-sama kita terus jaga kebiasaan baik, yaitu melaksanakan protokol kesehatan di mana pun, kapan pun. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga atau booster, silakan segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk melaksanakan vaksinasi. Semoga dengan ikhtiar bersama ini, pandemi bisa segera berakhir," ucap Anies pada keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022).
Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Sebagai informasi, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi peduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Pemerintah pusat memutuskan PPKM Level 2 Jakarta berlanjut. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui dalam aturan tersebut, supermarket dan mal dapat beroperasi hingga 21.00 WIB, serta pasar rakyat bisa beroperasi hingga pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Lalu, Pemprov DKI Jakarta juga diizinkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan mengacu pada keputusan bersama kementerian.
Untuk perusahaan di sektor non-esensial dapat memberlakukan work from office (WFO) dengan kapasitas orang maksimal 50 persen.
Demikian untuk, Restoran juga diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan di tempat paling banyak 60 menit. Sementara itu, restoran atau tempat makan lainnya yang buka pada malam hari hanya boleh beroperasi pukul 18.00-00.00 WIB.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 70 persen. Restoran atau rumah makan di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Serta untuk ketentuan di tempat ibadah selama PPKM Level 2 adalah jumlah orang maksimal 75 persen atau 75 orang. Selanjutnya fasilitas umum, seperti area publik, taman, dan tempat wisata juga diizinkan buka dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen. (m27)