Komnas HAM Minta Polisi Tak Utak-atik Barang Bukti Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, rencananya tim investigasi tersebut akan dikirim pekan ini.
"Kalau mengalami perubahan jangan salahkan publik juga bertanya kok ini berubah ke sini, berubah ke sini kenapa?"
"Kok saksi awalnya di sana kok pindah ke tempat asalnya yang susah diakses dan sebagainya."
"Jangan salahkan semua orang akan menanyakan itu kalau sampai ada perubahan yang signifikan," cetus Anam.
Pekerja Tidak Digaji
Migrant Care mengadukan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, ke Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Terbit juga menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemkab Langkat, di KPK.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat di Langkat, Sumatera Utara, bersamaan dengan operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan kasus korupsi.
Baca juga: Usai Dikecam karena Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Minta Maaf
Anis mengatakan, ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga merupakan praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang dipraktikkan di sana.
Pertama, kata dia, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya.
Kedua, kerangkeng tersebut dipakai untuk menampung para pekerja, setelah mereka bekerja.
Baca juga: PKS: Edy Mulyadi Pernah Jadi Caleg pada Pemilu 2019 tapi Setelah Itu Tidak Aktif di Kepengurusan
Ketiga, kata Anis, para pekerja tersebut tidak punya akses ke mana-mana.
"Keempat, mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," kata Anis di kantor Komnas HAM, Senin (24/1/2022).
Kelima, lanjut dia, mereka diberi makan tidak layak, yakni hanya dua kali sehari.
Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Tembus 1.626 Orang, Dua Pasien Meninggal
Keenam, kata Anis, mereka tidak digaji selama bekerja.
Ketujuh, mereka tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar.