Omicron Mengganas, Bar Flow Setiabudi Dipenuhi Pengunjung yang Berkerumun dan Akan Disegel Petugas
Hasilnya, bar yang terletak di kawasan lantai dua Menara BPTN Jalan DR Ide Anak Agung Gede Agung masih beroperasi pukul 01.00 WIB.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Meski virus Covid-19 varian Omicron mengganas di Jakarta, tempat hiburan malam Bar Flow di Menara BPTN, Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dikerumuni pengunjung, hingga Minggu (23/1/2022) dinihari.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan pelanggaran protokol Covid-19 di Bar Flow diketahui saat pihak tiga pilar Kecamatan Setiabudi melakukan patroli dan razia protokol kesehatan, Minggu (23/1/2022) dini hari.
Hasilnya, bar yang terletak di kawasan lantai dua Menara BPTN Jalan DR Ide Anak Agung Gede Agung masih beroperasi pukul 01.00 WIB.
"Kemudian kami melakukan pembubaran kerumunan yang terjadi di Bar Flow Menara BPTN Lantai dua," ujarnya saat dihubungi Minggu (23/1/2022).
Karena pelanggaran ketentuan PPKM level 2 itu, katanya pihak kepolisian kemudian melakukan penyegelan terhadap Bar Flow.
Rencananya kata Beddy, Satpol PP akan mulai resmi menyegel bar tersebut pada Senin (24/1/2022).
"Karena keterbatasan anggota pada malam itu maka penyegelan resmi akan dilakukan Senin besok," tuturnya.
Baca juga: Terluka dengan Pernyataan Arteria Dahlan, Wakil Ketua DPC PDIP Subang Putuskan Mundur dari Partai
Baca juga: Ega Prayudi Terpukul dengan Kondisi Tukul saat Ini, Doakan Agar Ayahnya Lekas Sembuh
Kepolisian juga akan membuat permohonan untuk mencabut izin usaha Bar Flow secara permanen.
Hal itu lantaran sudah kesekian kali bar tersebut melanggar protokol Covid-19.
Sebelumnya satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan kembali memberikan sanksi terhadap Bar Flow di Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pemkot Depok Gelar PTM 100 Persen di Seluruh Sekolah Senin Besok, Kantin Wajib Tutup
Baca juga: Bangkitkan Ekonomi & Pariwisata Nasional, Sandiaga Uno: Nggak Perlu Ke Cappadocia Cukup ke Ciater
Bar Flow tidak diizinkan beroperasi selama tujuh hari terhitung sejak Senin (8/11/2021) karena letahuan beroperasi saat masih dalam penyegelan.
Pada 1 November, Flow Bar disegel selama tujuh hari melanggar jam operasional saat pemberlakuan pembatasa kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta.
"Kami kenakan sanksi denda. Dan tutup lagi 7x24 jam, total dua minggu. Kami koordinasi sama Polsek (untuk memantau) dia buka lagi atau tidak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Hermawan Rabu (10/11/2021). (Des)