Pungli

Askolani Tindak Dua Oknum Bea Cukai Bandara Soetta yang Memungli Swasta Hingga Rp 1,7 Miliar

Dirjen Bea Cukai Askolani bertindak tegas terhadap jajarannya yang nekad memungli pihak swasta hingga miliaran rupiah.

Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Askolani Tindak Dua Oknum Bea Cukai Bandara Soetta yang Memungli Swasta Hingga Rp 1,7 Miliar
beacukai.go.id
Dirjen Bea Cukai Askolani menindak dua oknum Bea Cukai Bandara Soetta yang memungli pihak swata hingga Rp 1,7 miliar.

Dalam hal ini, aparat Bea Cukai tidak mempersulit dunia usaha yang bisa berdampak fatal bagi ekonomi nasional.

Secara terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, kasus yang melibatkan oknum pegawai Bea Cukai Soeta sedang dalam proses penanganan di Kemenkeu.

"Kemenkeu dan Bea Cukai senantiasa siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait, sebagaimana selalu dilakukan selama ini ketika ada pelanggaran. Kami serahkan dan tunggu hasil penanganan kasusnya," tuturnya.

Baca juga: Aktivis Perludem Sanjung Strategi PPP yang Merangkul Generasi Muda dalam Mengelola Partai

Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan tersebut setelah adanya pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Mahfud MD pada 6 Januari 2021 terkait adanya dugaan pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno Hatta, agar diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

"Pada 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Boyamin dalam keteranganya, Sabtu (22/1/2022).

Adapun materi laporan tersebut yaitu danya dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Baca juga: Alun-Alun Kota Tangerang Terpaksa Ditutup, untuk Mencegah Penyebaran Varian Omicron yang Mengganas

Peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 hingga April 2021 atau tepatnya selama setahun.

Di mana dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS.

Menurutnya, dugaan penekanan untuk tujuan pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal atau lesan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.

"Semua itu dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," papar Boyamin.

Oknum tersebut, kata Boyamin, diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5.000 per kilogram barang kiriman dari luar negeri, akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000 per kilogram.

Baca juga: Dicky Budiman Meyakini Lockdown tak Mungkin Dipilih Pemerintah Indonesia untuk Atasi Varian Omicron

"Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan)," tuturnya.

Boyamin menyebut, meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya, meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19 .

"Oknum tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved