Pasien Omicron Meninggal
BREAKING NEWS: Dua Pasien Omicron Meninggal Dunia di RS Sari Asih Ciputat dan RSPI Sulianti Saroso
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan dua pasien terkonfirmasi varian omicron meninggal dunia.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan dua pasien terkonfirmasi varian omicron meninggal dunia.
Kabar ini diumumkan Kemenkes pada Sabtu (22/1/2022) lewat pernyataan dari Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi.
Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian Covid-19 baru yang memiliki daya tular tinggi.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal yang meninggal di RS Sari Asih Ciputat. Satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” kata Siti Nadia dalam pernyataannya.
Kemenkes mengungkapkan kedua pasien tersebut memiliki komorbid.
Baca juga: Tersisa 3 Kasus Omicron di Mampang Prapatan, Cilandak Sudah Selesai
Baca juga: Djaharuddin Sebut Seorang Warga yang Positif Omicron di Mampang Prapatan Merupakan Klaster Krukut
Baca juga: Camat: Mampang Prapatan Tinggal 3 Kasus Covid-19 Varian Omicron, Cilandak Sudah Selesai
Sekira ada 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19 berdasarkan catatan Kemenkes hingga hari ini.
Disebutkan bahwa kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.
Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia
Siti Nadia berujar pemerintah telah melakukan berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.
BERITA VIDEO: Jelang Ikut Street Race PMJ, Pebalap Ini Colong Start Jajal Lintasan Jalan Gipti BSD
Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedicine, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,” kata Nadia