Polisi Bogor Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Hampir Semuanya Pemain Baru
Sepuluh tersangka pengedar narkoba ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bogor dalam kurun dua pekan terakhir. Hampir semuanya pemain baru.
Penulis: Hironimus Rama |
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Sepuluh pengedar narkoba ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bogor dalam kurun dua pekan terakhir.
Mereka terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 37,81 ganja, 365,20 gram sabu, alat hisap, timbangan dan sejumlah telepon genggam.
Baca juga: Politisi Partai Gerindra Mendadak Peduli pada Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan para tersangka ini merupakan jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Jabodetabek hingga Aceh.
"Jaringan peredaran sabu ini beroperasi di Kabupaten Bogor, Depok, Tangerang, Jakarta, bahkan hingga Aceh," kata Iman, Jumat (21/1/2022).
Sementara untuk peredaran ganja, lanjut dia, dilakukan di Bogor dan Banten.
Menurut mantan Kapolres Tangerang Selatan ini, pengedaran sabu dan ganja ini didasarkan pada motif ekonomi.
Baca juga: Keluarga Tahanan Kasus Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Minta Bantuan Komnas HAM
"Selain motif ekonomi, para tersangka ini juga meyakini bahwa mengonsumsi narkoba dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas," tuturnya.
Kepala Sat Res Narkoba Polres Bogor AKP Mohammad Ilham menambahkan 1 dari 10 orang tersangka ini merupakan resedivis.
"Satu orang resedivis kasus narkoba. Sedangkan 9 tersangka lainnya pemain baru," jelasnya.
Baca juga: Kapolri Angkat Bicara, Begini Nasib Kapolresta Medan usai Dituding Terima Suap dari Bandar Narkoba
Polisi terus mengembangkan kasus peredaran narkotika ini, terutama ke bandar narkotika yang skala peredarannya lebih besar.
"Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 2.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," papar Ilham.
Para tersangka pengedar narkoba ini dijerat dengan pasal 111, 112 dan 114 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polres-bogor-mengungkap-kasus-peredaran-narkoba.jpg)