Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Mikhayla Zalindra Bakrie Menangis Saat Dengar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Selebritis Nia Ramadhani dan Suaminya, Ardi Bakrie mendapat vonis satu tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, MAMPANG PRAPATAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan vonis satu penjara kepada pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Putri sulung Nia dan Ardi, Mikhayla Zalindra Bakrie, menangis mendengar vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat.
"Awalnya, dia histeris mendengar putusan satu tahun penjara itu. Dia nangis-nangis banget," kata asisten Nia Ramadhani, Theresa Wienathan, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).
Menurut cerita yang diungkapkan oleh Theresa, saat anak dan menantu pengusaha Aburizal Bakrie itu dinyatakan harus melakukan rehabilitasi, Mikhayla, sudah sedih.
Apalagi, kali ini orangtuanya diberikan vonis hukuman 1 tahun penjara.
Baca juga: Anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Menangis Histeris Kala Dengar Vonis Hakim
Baca juga: Politisi Partai Gerindra Mendadak Peduli pada Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Baca juga: Nia Ramadhani Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara, Pengacara: Pengguna Narkotika Wajib Direhabilitasi!
"Pas dengar mamanya rehabilitasi saja dia nangis gitu. Apalagi, pas putusan satu tahun penjara, dia nangis banget, parah," ujar Theresa.
Demi meredam tangisnya, keluarga meminta izin untuk bisa melakukan panggilan video karena hanya Nia Ramadhani yang bisa menenangkannya.
"Habis ada putusan itu dia boleh video call. Untuk nenangin," ucap Theresa.
Selain putri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, pihak keluarga juga sangat syok mendengar putusan majelis hakim.
BERITA VIDEO: Kisah Ustadz Oji, Tukang Doa di TPU Semper
Ini karena sebelumnya pihak keluarga sudah memiliki ekspektasi lebih dari vonis majelis hakim tersebut.
"Semuanya juga syok, sedih banget juga. Jujur, kita punya ekspektasi. Pas dengar, ternyata hukuman hakim satu tahun penjara. Ya itu benar-benar enggak bisa ngomong apa-apa, cuma sedih saja," terangTheresa.
Diberitakan sebelumnya, Nia, Ardi, beserta supirnya, Zen Vivanto, divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Mereka dinyatakan bersalah telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu untuk kepentingan sendiri dan digunakan secara bersama-sama.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri secara bersama-sama," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Diketahui, Nia Ramadhani diamankan pihak kepolisian bersama seseorang berinisial ZN pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Barang Bukti yang didapatkan dari TKP yaitu satu klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,78 gram, serta satu bong atau alat hisap sabu-sabu.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardiansyah Bakrie, dan sang sopir dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang.