Pengedar Ganja

Anggota Satres Narkoba Polres Tangsel Berhasil Menggagalkan 24 Kilogram Ganja dari Empat Tersangka

Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan puluhan kilogram ganja siap edar. 

Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang.com
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu (kiri) beserta jajarannya saat merilis kasus peredaran ganja di Mapolres Tangsel, Serpong pada Jumat (21/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan puluhan kilogram ganja siap edar. 

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan bahwa pihaknya menyita puluhan kilogram ganja sia edar itu dari empat tangan tersangka. 

"Dari hasil penangkapan kami berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial AK, ZF, IM, dan NA. Kami mengamankan sekitar 24 kilogram narkotika jenis ganja," kata Sarly saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (21/1/2022).

Sarly menuturkan bahwa pengungkapan peredaran narkotika itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya. 

Baca juga: 10 Orang Komplotan Sindikat Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Bogor

Baca juga: Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur, Minta Maaf Telah Memakai Narkoba Jenis Ganja

Baca juga: Laskar Ganjar-Puan Hadirkan 4 Manfaat di Tengah Masyarakat

Setelah itu, pihak kepolisian melanjutkan penelusuran terkait peredaran narkotika jenis ganja itu. 

"Pertama kita dapat 23 paket ganja yang berlakban coklat ini. Kemudian kita amankan tersangka kemudian kita kembangkan lagi mendapat 25 bungkus atau paket narkotika ganja. Kita juga mengamankan 5 unit hp dari berbagai merek," tutur Sarly.

BERITA VIDEO: Sosok MISS KAY Diduga Pemeran Asli Video Syur Mirip Nagita Slavina, Punya Tato di Dada

Sarly menerangkan bahwa para pelaku melakukan penjualan ganja itu melalui online. 

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau kurungan penjara paling singkat minimum 6 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved