Kasus Narkoba

Politisi Partai Gerindra Mendadak Peduli pada Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengaku prihatin pada kasus narkoba yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com
Anggota KOmisi III RPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, peduli pada kasus narkoba yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan divonis  hukuman satu tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Selasa (11/1/2022).

Menurut Wa Ode Nur Zaenab, putusan hakim terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu tidak sesuai undang-undang.

Dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Wa Ode Nur Zaenab, disebutkan bahwa para pengguna narkoba harus direhabilitasi dan bukan dihukum penjara.

"Mereka (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) ini pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba," kata Wa Ode Nur Zaenab.

Baca juga: Gencar Lakukan OTT di Awal 2022, KPK Bilang karena Ekonomi Membaik dan Proyek Mulai Hidup Lagi

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diketahui berulang-kali mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak April 2021.

Dalam assessment yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengakui telah ketergantungan narkoba.

"Hakim berpendapat lain dan kami menghormati apapun keputusan hakim. Di sisi lain, ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," ucap Wa Ode Nur Zaenab.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kemudian menyatakan banding atas putusan hakim itu.

Sesuai hasil assessment terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah pengguna narkotika dan wajib di rehabilitasi.

"Pengguna narkotika wajib direhabilitasi. Putusan hakim ini kontradiktif dengan fakta hukum di persidangan," kata Wa Ode Nur Zaenab.

Putusan hakim itu belum bisa dilaksanakan karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan upaya banding.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved