Berita Video

VIDEO Jerinx SID Sebut Adam Deni Orang yang Tak Sesuai Fakta

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli Wahyu Wibowo dan mendengarkan keterangannya.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Sidang lanjutan Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni  digelar hari, Selasa (18/1/2022).

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli Wahyu Wibowo dan mendengarkan keterangannya.

Setelah mendengar keterangan dari saksi ahli Wahyu Wibowo yang telah menyampaikan kesaksiannya, menurut Jerinx, Adam Deni merupakan orang yang tak sesuai fakta.

"Yang kalian saksikan tadi di persidangan ternyata si Adam Deni tuh orangnya tidak sesuai fakta," ujar Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Tak hanya itu, Jerinx juga menyebut bahwa Adam tak terlihat merasakan takut, seperti pernyataannya di sidang sebelumnya.

"Dia keliatan tidak takut dia juga sering menggunakan kata-kata kasar di medsosnya, jadi secara umum bisa dibilang dia tuh pura pura takut," Sambung Jerinx.

Menurut kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso juga mengungkapkan bahwa Adam Deni tak merasakan takut seperti apa yang diklaimnya pada persidangan sebelumnya.

"Rasa takut itu tidak ada, dari penggalian kita, itu yang ada, geram dan marah, karena kata-kata bencong," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menambahkan, jika Laki- laki dikatakan bencong pastinya akan marah, seorang yang cerdas seperti Adam Deni jika dikatakan 'Tolol' pastinya akan marah.

Sehingga disimpulkan oleh Sugeng, bahwa Adam Deni itu marah bukan takut.

"lelaki dibilang bencong ya marah, tolol, seorang yang cerdas seperti Adam Deni dipanggil gitu pasti marah, jadi kegeraman dan kemarahan, bukan takut," terang Sugeng.

Dalam persidangan sebelumnya Adam Deni mengungkapkan kalimat ancaman Jerinx yang sudah diberikan kepadanya.

Adam Deni menjelaskan, saat itu Jerinx meneleponnya dengan menggunakan nomor sang istrinya, Nora Alexandra, dengan kata-kata kasar. 

"Pertama, terdakwa menelpon memaki, gaada alasan, menuduh menghilangkan medsos akun media sosial instagram, Saya menjelaskan saya gaada sangkut paut menghilangkan instagram," jawab Adam Deni Kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Rabu (12/1/2022).

Tak hanya itu, dalam persidangan Adam Deni mengaku merasa mendapatkan ancaman dari suami Nora Alexandra itu.

"Saya jelaskan dia (Jerinx) membabi buta, mengancam, terdakwa ga percaya, dia tersurut emosi," sambung Adam Deni.

Diketahui sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni. 

Konflik yang terjadi atara Jering Versus Adam Deni ini diawali ketika Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endosement Covid-19. 

Tapi bukannya memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni dengan menginjak kepala Adam Deni di aspal.

Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved