Ubedilah Badrun: Tafsir Tudingan Hasto Keliru Besar, Saya Bukan Anggota Partai
Kendati begitu, dirinya tidak mempermasalahkan tudingan yang dilayangkan Hasto.
Hasto mengatakan, PDIP melalui DPC Kota Surakarta sudah menjalin komunikasi dengan Gibran, soal adanya laporan yang dibuat Ubedillah.
"Ya, komunikasi dilakukan terutama di DPC PDIP di Kota Surakarta, dan klarifikasi langsung yang dilakukan oleh Mas Gibran," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).
Hasto menilai, apa yang disampaikan oleh Gibran dianggap sebagai hal yang positif.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Jakarta Sebagai Medan Perang Pertama Hadapi Omicron
Terlebih, ia menyebut upaya hukum yang dilakukan Ubedilah dinilai sarat kepentingan politis.
"Menurut saya ya hal yang positif, langsung meredam berbagai upaya yang menggunakan hukum sebagai alat kendaraan politik dengan motif-motif tertentu," tutur Hasto.
Hasto juga menyoroti soal sepak terjang Ubedilah, terutama di sosial media.
Baca juga: 400 Ribu Tablet Molnupiravir Sudah Tersedia di Indonesia, Obat Covid-19 Bakal Dijual di Apotek
Ubedilah, kata Hasto, punya keterlibatan tertentu dengan partai politik.
"Dan kita melihat, kami sendiri melihat bagaimana rekam jejak Saudara Ubedilah tersebut dalam, termasuk dalam pergerakan di sosmed yang mengungkapkan keterlibatannya dengan partai politik tertentu," beber Hasto.
Sebelumnya, dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: BEGINI Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi
Adalah Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, yang melaporkan Gibran dan Kaesang.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)."
"Berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed itu, saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Baca juga: IM57+ Institute Kini Berbadan Hukum, Siap Babtu Advokasi Pemberantasan Korupsi
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015.
Saat itu, kata dia, ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan, dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Kendati begitu, kata Ubed, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
Baca juga: Datangi Bareskrim, Ferdinand Hutahaean Mengaku Idap Penyakit, Pikiran dan Hatinya Tidak Selaras
"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ungkap Ubedilah.
Menurutnya, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM, yakni AP.
Hal itu, kata dia, dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
Baca juga: Pasien Omicron Tembus 414 Orang, Pemerintah Tak Ingin Indonesia Seperti India