Seleb

Ayu Thalia Ditetapkan Jadi Tersangka, Hari Kamis Akan Dipanggil untuk Pemeriksaan

olres Metro Jakarta Utara menetapkan Ayu Thalia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama.

Kolase Tribunnews
Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama. Kasus Dugaan Penganiayaan yang Jerat Anak Ahok Dihentikan Polisi, Ini Respon Pengacara Nicholas Sean 

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA -  Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Ayu Thalia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka dari kasus yang dilaporkan putra Ahok tersebut.

“Iya benar, kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya,” ucap Dwi, Rabu (19/1/2022).

Dwi mengatakan penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan prosedur.

Pasalnya ada ditemukan dua alat bukti dari hasil gelar perkara penetapan tersangka Ayu Thalia.

Baca juga: Breaking News: Ayu Thalia Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Sean Purnama Anak Ahok

“Iya (sudah penuhi dua alat bukti) sesuai dengan yang kemarin, sudah memenuhi alat bukti. Kan dulu kita gelar, semuanya kan digelar,” sambung Dwi.

Terkait hal itu, Dwi menambahkan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ayu Thalia supaya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada minggu ini.

“Kita sudah layangkan panggilan dari Senin, nanti hadir hari Kamis. Pemanggilan hari Kamis, minggu ini,” sambung Dwi.

Ayu Thalia ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP usai terbukti melakukan pencemaran nama baik putra Ahok.

Perseteruan Ayu Thalia dengan Nicholas Sean Purnama bermula dari laporan ke Polsek Metro Penjaringan perihal adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dialami.

Nicholas yang tidak terima dianggap melakukan penganiayaan, melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara dengan dugaan tindakan pencemaran nama baik

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok ke Ayu Thalia Dihentikan Polisi

Penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama terhadap selebgram Ayu Thalia.

Sebelumnya Ayu Thalia melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke polisi.

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah polisi memastikan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam dugaan kasus yang dilaporkan Ayu Thalia.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, Sabtu (4/12/2021).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved