Kamis, 16 April 2026

Tak Kebal Ganjil Genap, 81 Kendaraan Berpelat Dewa Ditilang

Sebanyak 81 kendaraan berpelat nomor khusus atau berpelat pejabat terkena tilang ganjil genap di 13 ruas jalan Ibukota Jakarta.

Penulis: Desy Selviany |
Istimewa
Penilangan ganjil genap terhadap mobil berpelat nomor khusus di wilayah Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 81 kendaraan berpelat nomor khusus atau berpelat dewa terkena tilang ganjil genap di 13 ruas jalan Ibukota Jakarta.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra mengatakan bahwa pihaknya tidak memilah-milih pelanggar ganjil genap.

Seluruh kendaraan berpelat hitam dipastikan dikenakan tilang apabila melanggar ketetapan ganjil genap.

Baca juga: Polisi: 81 Mobil Berpelat Nomor Dewa Ditilang Karena Langgar Ganjil Genap

"Ada 81 kendaraan berpelat nomor khusus yang kami tilang," ujar Arga dihubungi Selasa (18/1/2022).

Sebanyak 81 kendaraan yang ditilang itu merupakan kendaraan berpelat nomor khusus.

Jumlah tilang didapat selama dua hari yakni pada 17 Januari hingga 18 Januari.
Namun begitu Arga belum dapat memastikan apakah kendaraan berpelat nomor khusus itu milik pejabat.

"Belum tahu, belum saya cek satu persatu," jelasnya.

Sebelumnya kendaraan berplat pejabat tetap kena tilang ganjil genap di 13 ruas Ibukota Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku telah menilang sejumlah kendaraan dengan pelat nomor dewa.

"Tidak ada plat dewa, semua wajib patuhi aturan. Ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol . Semua wajib patuh," ujar Sambodo dihubungi Selasa (18/1/2022).

Semua kendaraan yang melanggar pelat nomor ganjil genap di 13 ruas jalan Ibukota akan ditilang kepolisian.

Selama lebih dari tiga bulan peraturan itu diterapkan, Sambodo mengklaim telah menilang mobil dengan pelat nomor dewa atau RFS dan RFQ.

"Untuk hari ini ada beberapa kendaraan berpelat dewa kami tilang," ungkap Sambodo.

Selain itu kata Sambodo, pihaknya juga akan menilang mobil berpelat dewa yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami tilang semuanya yang memakai rotator kami suruh lepas," tuturnya.

Diketahui Penggunaan pelat nomor kendaraan berkode 'RF' dan 'RFS' kembali menjadi perbincangan hangat, sebagai buntut kasus selegram Rachel Venya baru-baru ini.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved