Ganjil Genap

Saat Razia Ganjil Genap, Ditlantas Polda Metro Jaya Tilang Plat Nomor Bertuliskan Dewa

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali merazia kendaraan ganjil genap, namun saat dirazia ada plat unik bertuliskan Dewa.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memaparkan pada wartawan hasil razia ganjil genap. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kendaraan berplat pejabat tetap kena tilang ganjil genap di 13 ruas Ibukota Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku telah menilang sejumlah kendaraan dengan pelat nomor dewa.

"Tidak ada plat dewa, semua wajib patuhi aturan. Ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol . Semua wajib patuh," ujar Sambodo dihubungi Selasa (18/1/2022).

Semua kendaraan yang melanggar pelat nomor ganjil genap di 13 ruas jalan Ibukota akan ditilang kepolisian.

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Jadikan Gedung DPRD Rumah Rakyat, Ini Fasilitas yang Tersedia

Selama lebih dari tiga bulan peraturan itu diterapkan, Sambodo mengklaim telah menilang mobil dengan pelat nomor dewa atau RFS dan RFQ.

"Untuk hari ini ada beberapa kendaraan berpelat dewa kami tilang," ungkap Sambodo.

Selain itu kata Sambodo, pihaknya juga akan menilang mobil berpelat dewa yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami tilang semuanya yang memakai rotator kami suruh lepas," tuturnya.

Diketahui Penggunaan pelat nomor kendaraan berkode 'RF' dan 'RFS' kembali menjadi perbincangan hangat, sebagai buntut kasus selegram Rachel Vennya baru-baru ini.

Baca juga: Pemkab Karawang Bongkar 93 Bangunan Liar yang Mempermalukan Akses Tol Karawang Barat

Sebab, pelat nomor tersebut biasanya menempel pada mobil dinas pejabat sipil sehingga memudahkan petugas untuk mengidentifikasi apabila terdapat suatu agenda tertentu.

Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved